Flower Aceh: Penegakan Hukum Belum Memperhatian Keadilan dan Hak Anak Sebagai Korban

Direktur Flower Aceh, Riswati. Foto : ist
Direktur Flower Aceh, Riswati. Foto : ist

Direktur Flower Aceh, Riswati, menilai penegak hukum di Aceh saat ini belum berpihak kepada anak sebagai korban kejahatan seksual. Padahal, kata dia, seharusnya kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menggunakan Undang-undang Perlindungan Ana. Sehingga hukuman terhadap pelaku bisa membuat jera.


"Serta proses pemulihan dan upaya pemenuhan hak-hak anak sebagai korban dapat terjamin," kata Risnawati di Banda Aceh, Selasa, 25 Mei 2021.

Flower Aceh, kata Riswati, sangat menyayangkan putusan Mahkamah Syari’yah Aceh yang memvonis bebas DP, 35 tahun, terdakwah pemerkosa keponakan perempuannya usia 11 tahun di Lhoknga, Aceh Besar.

"Putusan ini sangat merugikan korban, dan mengabaikan hak-haknya. Ini menjadi bukti masih lemahnya upaya perlindungan dan Pemenuhan hak Anak korban kekerasan," 

kata Risnawati.

Hal tersebut bertolak belakang dengan upaya Aceh mendorong perwujudan kabupaten/kota layak anak (KLA).

Oleh karena itu, kata Risnawati, Flower Aceh mendukung upaya Kejati Aceh Besar melakukan upaya hukum melalui kasasi atas putusan Mahkamah Syari’yah Aceh tersebut. 

"Pelaku harus mendapatkan hukuman maksimal agar menjerakan. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi upaya Kejati Aceh Besar melakukan kasasi terhadap kasus ini,” kata Riswati.