Flower Aceh Susun Panduan Perlindungan Perempuan Pembela HAM

Kegiatan penyusunan panduan mekanisme lokal perlindungan dan jaminan sosial perempuan pembela HAM di Aceh. Foto: Ist. 
Kegiatan penyusunan panduan mekanisme lokal perlindungan dan jaminan sosial perempuan pembela HAM di Aceh. Foto: Ist. 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Flower Aceh menggelar kegiatan penyusunan panduan mekanisme lokal, perlindungan dan jaminan sosial perempuan pembela Hak Azasi Manusia (HAM) di Aceh, kegiatan ini  berlangsung pada 21 sampai dengan 23 September 2023 lalu di salah satu hotel Banda Aceh. 


“Perempuan pembela HAM menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan kerja-kerja pemajuan dan pemenuhan hak perempuan di komunitas,” kata Riswati, dalam keterangan tertulis, Kamis 28 September 2023. 

Riswati menjelaskan bahwa ada sejumlah tantangan yang dihadapi  para perempuan dalam menjalankan tugas. Tantangan tersebut seperti, potensi kriminalisasi, ancaman kekerasan, intimidasi, stigma, tidak ada jaminan keamanan dan kesejahteraan. 

"Selain itu ada juga kekerasan berbasis digital," ujarnya.

Menurutnya, meskipun keberadaan mereka diakui secara sah dalam pasal 28 C ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, namun tidak ada kebijakan turunan yang secara khusus mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan dalam menjalankan peran strategisnya.

“Panduan yang disusun dalam kegiatan ini bersifat lokal, dan dapat menjadi acuan bagi pemerintah, masyarakat serta lembaga terkait untuk memastikan jaminan keamanan dan jaminan sosial bagi perempuan pembela HAM di Aceh,” kata Riswati.

Kegiatan yang didukung oleh Nurani Perdamaian Indonesia dan Kedutaan Besar Belanda turut dihadiri oleh Ketua PUSHAM USK, Khairani Arifin yang menjadi fasilitator. Selain itu para peserta mendapatkan materi dari Suraiya Kamaruzzaman (Presidium Balai Syura). Suraiya membahas tentang kebijakan perlindungan perempuan pembela HAM di komunitas.

Masih dalam kegiatan yang sama, peserta juga mendapatkan pelatihan teknik dasar pemulihan psikologis perempuan pembela HAM. Peserta juga dilatih teknik dasar membela diri bersama atlet cabang olahraga bela diri Sambo.

Sementara itu Fitri, seorang paralegal komunitas mengatakan, kegiatan ini menjadi penting sebagai ruang belajar bersama dan support group bagi perempuan pembela HAM di komunitas. Pertemuan ini juga menjadi ruang aman untuk berbicara tentang tantangan, kegelisahan, dan praktik baik yang dihadapi di komunitas.

“Hal-hal positif yang dibagikan dalam pertemuan ini dapat menjadi modal untuk menghadapi tantangan tersebut,” kata Fitri.

Sebagai informasi, pertemuan ini melibatkan 40 peserta dari 10 wilayah kerja Flower Aceh. Peserta terdiri dari perempuan pembela HAM yang merupakan community organizer dan paralegal komunitas di tingkat desa. Selain itu ada juga pimpinan LSM dan perwakilan jurnalis yang bekerja untuk pemajuan dan pemenuhan hak asasi perempuan di Aceh, serta lembaga eks kombatan perempuan.