Fraksi PAN Aceh Setuju Masa Jabatan Keuchik Diperpanjang Sembilan Tahun 

Ruang rapat paripurna DPR Aceh. Foto: RMOLAceh.
Ruang rapat paripurna DPR Aceh. Foto: RMOLAceh.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh, Irpannusir, setuju dengan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa atau keuchik dari enam menjadi sembilan tahun. Menurutnya, gagasan itu bertujuan menuntaskan visi misi dalam membangun daerah.


"Jika secara benar tidak masalah (diperpanjang), agar mereka (kepala desa) maksimal," kata Irpannusir kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 7 Maret 2023.

Irpannusir menilai, jika masa jabatan kepala desa diperpanjang, akan mengurangi terjadinya money politik dalam pemilihan nantinya. Kebijakan ini pantas untuk diterapkan.

Irpannusir menjelaskan, pesta demokrasi yang dimulai dari tingkat desa sampai tingkat tinggi sangat rawan terjadi money politik. “Saya kira daripada ini terjadi di level yang paling bawah, mending diperpanjang masa jabata keuchik," kata dia.

Meskipun ada oknum yang menyelewengkan dana desa, kata dia, bukan berarti semua keuchik di Aceh memiliki itikad buruk itu. Karena sebagian keuchik juga menginginkan daerahnya terbangun dengan baik.

“Kalau kita lihat dari keuchik yang proaktif membangun desanya tentu 6 tahun belum maksimal,” kata dia. “Belum sempat dia menjalankan sebagai kepala desa tau-tau sudah habis masa jabatannya.”

Menurut anggota DPR Aceh ini, perlu dipersentase untuk membandingkan lebih banyak keuchik yang melakukan penyelewengan atau yang membawa kegiatan positif. Jika persentase kebaikan lebih banyak, kata dia, hal itu dapat diminimalisir

Kalau nanti pemerintah memperpanjang masa jabatan keuchik, kata dia, alangkah baiknya Aparat Penegak Hukum (APH) bersama aparatur desa mengawal secara ketat. Sehingga terhindar dari penyelewengan dana desa.