Fraksi Partai Aceh Nilai Jawaban Gubernur Terhadap LKPJ 2021 Sangat Normatif

Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Foto: ist.
Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Foto: ist.

Fraksi Partai Aceh (PA) menilai jawaban/tanggapan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah terhadap rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2021, sangat normatif dan terkesan tidak ada solusi dalam memperbaiki permasalahan dalam upaya mengoptimalkan berbagai sektor pembangunan di Aceh. 


“Hal ini tercermin dari jumlah sisa anggaran (SilPA) dalam setiap tahunnya yang begitu besar yang seharusnya dapat bermanfaat bagi masyarakat Aceh,” kata Juru Bicara Fraksi PA, Muslim Syamsuddin, di Gedung DPR Aceh, Jumat, 1 Juli 2022.

Selain itu, kata Muslim, Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) Migas Aceh, hilang sebesar + Rp 150 miliar. Sejak awal 2019 atau semenjak Dirjen Migas di Kementerian ESDM dijabat oleh Joko Siswanto, ada kebijakan Dirjen Migas yang menetapkan harga gas produksi PT. MEDCO jauh dari harga awal yang tercantum dalam kontrak PSC-MEDCO.

Dimana harga awal dalam kontrak tersebut adalah 9,45 US Dolar/MMBTU menjadi 7, 03 US Dolar/MMBTU dan kemudian diturunkan lagi menjadi 6,56 US Dolar / MMBTU, kebijakan ini dibuat dengan alasan untuk memberikan subsidi bagi PT. PIM yang memproduksi Pupuk Subsidi.

Sebagai akibat penerapan kebijakan sepihak ini maka telah timbul kerugian bagi Aceh dimana telah terjadi penurunan pendapatan Aceh dari Sektor TDBH Migas sebesar + Rp 150 miliar. Sementara yang lebih menyakitkan lagi pupuk subsidi yang diproduksi oleh PT. PIM Aceh hanya disalurkan sebesar 10 persen untuk  Aceh selebihnya di jual ke daerah lain di luar Aceh. 

Permasalahan ini, kata Muslim, seharusnya Gubernur melakukan protes terhadap kebijakan yang diambil oleh kementerian ESDM terkhusus Dirjen Migas, akan tetapi nyatanya Gubernur tidak pernah melakukan upaya apapun.

“Sehingga Fraksi Partai Aceh menganggap bahwa kerugian Aceh sebesar + Rp 150 miliar ini juga merupakan kesalahan Gubernur bersama SKPA terkait,” katanya.

Fraksi Partai Aceh juga meminta kepada lembaga DPRA untuk membentuk tim panitia khusus (Pansus) terkait dengan kerugian yang timbul akibat kebijakan kementerian ESDM ini dan abainya Gubernur beserta SKPA terkait dalam permasalahan ini.