Fraksi PKS DPRA Tolak Bank Konvensional Beroperasi Kembali di Aceh

Ketua Fraksi PKS DPR Aceh, Zaenal Abidin. Foto: Ist.
Ketua Fraksi PKS DPR Aceh, Zaenal Abidin. Foto: Ist.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zaenal Abidin menolak rencana Pemerintah Aceh untuk merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang bertujuan mengembalikan beroperasinya kembali bank konvensional di Aceh.  


Menurut Zaenal, gangguan layanan yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak harus disikapi dengan pengembalian beroperasi bank konvensional di Aceh. Perbaikan bisa dilakukan pada bank tersebut agar kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang. 

"Kita menilai memang ada kekurangan pada pengamanan sistem IT perbankan BSI, sehingga memungkinkan di-hack. Itu sebab perbaikan harus ditujukan pada masalah teknis yang dihadapi," kata Zaenal Abidin di Banda Aceh, Selasa, 23 Mei 2023.

Menurut Zaenal Abidin, bukan rahasia lagi di Indonesia ini perbankan syariah memang terkesan menjadi bank kelas dua, karena bermodal kecil, jangkauan produk pun masih terbatas dibanding bank konvensional. 

Bahkan, kata dia, Aceh sudah memilih sistem syariah sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“Kita kan semua sudah sepakat melaksanakan transaksi perbankan sesuai dengan syariat Islam. Bek woe bak sot," ujarnya.

Lebih dari itu, Zaenal menjelaskan Qanun LKS baru dua tahun diterapkan. Saat ini jauh lebih baik memperkuat terlebih dahulu bank syariah yang beroperasi di Aceh.

"Termasuk Bank Aceh yang sahamnya dimiliki masyarakat Aceh," sebut dia 

Selain itu, Zaenal mengingatkan Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam Pasal 16 ayat (2) UUPA, disebutkan bahwa salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh yang merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh antara lain meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh.

Oleh karena itu, Zaenal mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersama-sama dan dengan penuh kebanggaan mengimplementasikan keistimewaan tersebut. "Jangan justru melemahkannya,” ujarnya

Sebelumnya, Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang saat ini sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Bahkan secara khusus Pemerintah Aceh telah surati DPR Aceh sejak bulan Oktober 2022 lalu terkait peninjauan revisi qanun tersebut.

"Apa yang kita sampaikan itu sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat terutama pelaku dunia usaha yang disampaikan kepada SKPA-SKPA terkait," ujar Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA kepada Kantor Berita RMOLAceh, Ahad, 21 Mei 2023.

MTA mengatakan setelah menerima aspirasi masyarakat dan sejumlah pelaku usaha, Pemerintah Aceh kemudian mengkaji dan melakukan analisa terhadap dinamika dan problematika pelaksaan qanun LKS tersebut.

Kasus yang menimpa BSI baru-baru ini terjadi menurut MTA, mungkin dapat menjadi salah satu referensi bagi DPR Aceh dalam hal menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan qanun LKS.

"Misalnya akan mengkaji kompensasi-kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut, termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh," ujarnya..

Menurut MTA, sampai saat ini, infrastruktur perbankan syariah belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh. 

Lebih jauh MTA mengatakan, sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang tentu mempunyai kegiatan ekonomi bertaraf nasional dan internasional maka keberadaan perbankan konvensional sebenarnya bukan sesuatu yang mesti dibangun resistensi. 

"Namun memperkuat perbankan syariah menjadi prioritas kita sebagai sebuah daearah atau kawasan yang memiliki kekhususan," ujar MTA.

MTA mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh pada bulan Desember 2020 pernah menyampaikan rencana skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga tahun 2026. Hal tersebut yang didasari oleh Rapat antara pelaku perbankan dengan pengusaha yang dihadiri Pemerintah Aceh pada 16 Desember 2020 di Banda Aceh. 

"Pro-kontra memang sesuatu yang lumrah," ujarnya.

MTA juga mengajak semua pihak memberikan waktu kepada DPR Aceh sebagai representatif masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa sebagai sebuah kebijakan evaluasi terhadap qanun LKS.

"Ini demi penyempurnaan qanun LKS ini demi Aceh yang lebih baik," ujar MTA.