Fraksi PNA Nilai Raqan Prolega Prioritas 2022 Masih Banyak Belum Difasilitasi Kemendagri

Rapat paripurna tentang persetujuan dan pengesahan qanun Aceh, di Gedung DPR Aceh. Foto: Fauzan/RMOLAceh.
Rapat paripurna tentang persetujuan dan pengesahan qanun Aceh, di Gedung DPR Aceh. Foto: Fauzan/RMOLAceh.

Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) menilai masih banyak rancangan qanun Aceh program legislasi (prolega) prioritas tahun 2022 yang belum mendapatkan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PNA Tgk Haidar dalam rapat paripurna DPR Aceh tentang pandangan akhir fraksi-fraksi terkait 12 rencangan qanun Aceh Prolega Prioritas 2022, Kamis, 29 Desember 2022. 

"Hal ini menjadi catatan penting bagi kita DPR Aceh dan Pemerintah Aceh untuk dapat diselesaikan dalam waktu dekat ini," kata Haidar. 

Haidar menyebutkan, Fraksi PNA DPR Aceh menilai, waktu 14 hari bagi Kemendagri untuk memfasilitasi terhadap qanun-qanun yang sudah lewat waktu, sehingga dalam hal ini DPR Aceh dan Pemerintah Aceh harus mengambil sikap tegas terhadap pengesahan dan penetapan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Menurut Fraksi PNA, kata Haidar, dari 12 usulan Program Legislasi Aceh (Prolega) untuk prioritas tahun 2022 terhadap Rancangan Qanun Aceh, hanya lima baru mendapat hasil fasilitasi dan penyesuaian dari Menteri Dalam Negeri.

Adapun lima raqan yang telah mendapatkan hasil fasilitasi dari Kemendagri adalah rancangan qanun (raqan) Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, raqan Aceh tentang Majelis Pendidikan Aceh, raqan Aceh tentang Cadangan Pangan, raqan Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh, dan raqan Aceh tenang Bahasa Aceh.

Haidar menjelaskan, meskipun masih banyak rancangan qanun Aceh yang belum mendapatkan hasil fasilitasi dari Kemendagri, Fraksi PNA DPR Aceh tetap menerima ke-12 rancangan qanun tersebut untuk ditetapkan menjadi qanun Aceh.

"Maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim kami dapat Menerima Rancangan Qanun dimaksud tersebut diatas untuk ditetapkn menjadi Peraturan Qanun Aceh," ujar Haidar.

Fraksi PNA berharap, Qanun Aceh yang sudah ditetapkan dalam lembaran Aceh untuk dapat diimplentasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan dapat dikuatkan lagi dengan turunan peraturan/pedoman lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta segera mungkin untuk dijalankan. 

Selain itu, kata Haidar, pihaknya juga meminta kepada Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh untuk dapat mengevaluasi terhadap qanun-qanun yang telah disahkan, apakah qanun tersebut diimplementasikan atau tidak.

"Jangan sampai kita terlalu banyak membuat produk qanun tetapi qanun-qanun tersebut tidak diimplementasikan dalam menjalankan roda-roda pemerintahan," ujarnya.