Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh menolak keras pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). Mereka akan menyatakan sikap dengan melakukan aksi penolakan dan kampanye. Namun dia tidak menjelaskan kapan aksi penolakan tersebut akan dilakukan.
- Pengamat Sebut UU Ciptaker Sudah Cacat Formil Sejak Lahir
- Dewan Sebut Pengesahan Perppu Ciptaker Tak Berdampak bagi Aceh
- Pengesahan Perppu Ciptaker Dinilai Lecehkan Lembaga Negara
Baca Juga
"Sikap dari organisasi FSPMI, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Aliansi Buruh Aceh (ABA) tetap menolak, Organisasi buruh akan melakukan aksi penolakan dan kampanye terkait dengan UU tersebut," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Aceh, Habibi Inseun kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu 25 Maret 2023.
Menurut Habibi, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU tersebut. Dan hasilnya UU tersebut cacat formil. Kemudian, setelah putusan MK, pemerintah malah mengeluarkan Perppu. Padahal, tidak ada kondisi yang genting ditengah masyarakat.
"Apa yang menjadi persoalan di masyarakat dan berdampak buruk terhadap ekonomi? kondisi sehari-hari masyarakat baik - baik saja, dan tidak ada kegentingan, kalau harus ada (kegentingan) baru bisa keluar peraturan, ini tidak ada, nah kemudian Perppu itu di sahkan jadi UU sekarang ini," ujar Habibi.
Habibi mengatakan, MK telah memerintah agar pemerintah merevisi UU tersebut. Namun mirisnya bukannya direvisi tapi isi UU tetap sama
"Sekarang isinya sama seperti di copy paste," ujar Habibi.
Menurut Habibi, meskipun pihaknya sudah menyurati Pemerintah dan DPR, tapi Pemerintah kurang sekali melibatkan buruh dalam pembuatan UU Ciptaker. Bahkan UU tersebut merugikan kaum buruh.
"Kenapa kami menolak, karena ini menyangkut masalah kelangsungan tenaga kerja ke depannya, terkait pesangon, haknya ke depan, tentang hak perempuan dan itu telah diimplementasikan yang pesangon dibayar satu kali, dan sudah terjadi, dan akan membuat kondisi ini lagi, tidak ada kelayakan kondisi ekonomi kedepan, sangat merugikan," kata Habibi.
- DPR RI Belum Bahas Surpres RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya
- Wacana Revisi Qanun LKS, YARA Temui Ketua Forbes Anggota Dewan Aceh
- Pelayanan BSI Diklaim Pulih, Rafly Kande: Jangan Bohong