FSPMI dan KSPI Minta Pemerintah Aceh Naikan UMP 2023 hingga 13 Persen

Ilustrasi UMP. Foto: RMOL.
Ilustrasi UMP. Foto: RMOL.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Pemerintah Aceh menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 hingga 13 persen.


"Adapun bernegosiasi terhadap nilai kenaikan diiringi 10 persen hingga 13 persen," Ketua DPW FSPMI dan KSPI Provinsi Aceh Habibi Inseun kepada Kantor Berita RMOLAceh, Ahad, 20 November 2022.

Namun yang terjadi saat ini, menurut Habibie, pemerintah memberi gambaran hanya ada satu persen sampai dua persen (kenaikan). Hal ini membuat pihaknya semakin pesimis.

"Seharusnya ini menjadi perhatian, sehingga penetapan UMP dapat dipertimbangkan sebagaimana harapan pekerja," ujarnya.

Menurut Habibie, saat kenaikan upah ditetapkan, hal tersebut tentu akan berdampak bagi ekonomi di Aceh yang semakin baik karena daya beli masyarakat juga semakin meningkat.

Di sisi lain, kata dia, terkait dengan penetapan UMP tahun 2023 telah disuarakan dalam sejumlah aksi buruh baik itu ke pemerintah maupun ke wakil rakyat.

Pada tahun 2021 kata Habibie, nyaris tidak ada kenaikan UMP akibat pandemi Covid-19. Saat itu serikat pekerja dan serikat buruh prihatin. Sehingga pelaku usaha tidak mengalami resistansi terhadap penetapan UMP tahun 2021 yang ditetapkan tahun 2020.

Selain itu, Habibie menyayangkan penetapan UMP 2022 yang ditetapkan pada tahun 2021 khusus Aceh kenaikan hanya Rp1.400. Saat itu terjadi penolakan dan serikat buruh melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) terhadap keputusan Gubernur Aceh tersebut.

"Selanjutnya untuk menetapkan UMP 2023 pemerintah telah mengunakan formulasi Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021," ujar dia.

Oleh karena itu, Habibi meminta Gubernur Aceh untuk pertimbangkan usulan serikat buruh dan serikat pekerja yang disampaikan melalui aksi-aksi ataupun yang disampaikan secara khusus di dalam rekomendasi adanya pertimbang kenaikan upah yang menuju kepada upah layak.

Untuk itu, kata dia, pada prinsipnya dalam undang-undang 45 pasal 27 ayat 2, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusian serta tercukupi maupun membantu pemberantasan kemiskinan.

"Jangan sampai orang bekerja namun miskin, seharusnya mereka mendapatkan upah yang layak dan terlindungi hak-hak lainnya," kata Habibie.