Fuadri Ingatkan Pusat untuk Tidak Kotak-Katik Pilkada Aceh

Ilustrasi: dok.
Ilustrasi: dok.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Fuadri, mengatakan Aceh memiliki kewenangan dalam menentukan waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Aceh. Hal itu tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.  


“Regulasi yang ada di Aceh jangan dikotak-katik lagi oleh pemerintah pusat. Walaupun pemerintah pusat ingin melakukan perbaikan terkait pelaksanaan pilkada secara nasional. Tapi jangan diganggu Aceh,” kata Fuadri dalam diskusi daring yang digelar oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala, Sabtu, 28 Februari 2021.

Dalam penentuan pelaksanaan pilkada, kata Fuadri, seharusnya pemerintah pusat harus bersikap konsisten. Namun hingga saat ini, kata dia, DPR-RI tidak pernah berkonsultasi dengan DPR Aceh untuk mengubah pelaksanaan pilkada dari 2022 menjadi 2024 yang digelar serentak secara nasional. 

Dalam kesempatan yang sama, pengamat politik Universitas Nasional Jakarta, TB Massa Djafar,  mengatakan setiap perubahan yang bersinggungan dengan kekhususan Aceh harus dikonsultasikan dengan DPR Aceh. Selain menjadi acuan yang tertera dalam UUPA, konsultasi juga perlu dilakukan untuk menghindari timbulnya permasalahan di kemudian hari. 

Menurut Massa, terdapat tiga tahap pilkada, yakni sirkulasi elit, fungsi pemerintahan dan pelayanan publik, serta persoalan ekonomi yang merupakan hal kontroversial dan fundamental. Saat ini, kata Massa, konsolidasi demokrasi di Aceh belum selesai. 

“Oleh karena itu kebijakan dari pemerintah pusat akan sangat menentukan. Apakah perubahan dari kebijakan tersebut semakin menguatkan atau sebaliknya,” kata Massa.