Gaduh Seleksi JPT Bener Meriah

Ilustrasi: Creative Gaga.
Ilustrasi: Creative Gaga.

KEGADUHAN terkait dengan Proses Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi (JPT) Pratama di Kabupaten Bener Meriah harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak bukan hanya secara internal di tubuh Birokrasi tetapi juga harus menjadi perhatian serius dari masyarakat, terlebih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bener Meriah. 

Seleksi Terbuka JPT Pratama yang dilakukan oleh Pansel dan hasilnya telah diumumkan sebanyak dua kali. Pertama pada 30 November 2020 dan yang kedua pada 18 Januari 2021. Dalam hal ini secara objektif menandakan Pansel telah gagal memahami dan melaksanakan sejumlah Peraturan Perundang-undangan terkait Seleksi Terbuka JPT Pratama.

Profesionalitas, kapasitas dan kapabilitas Pansel patut dipertanyakan. Pansel seperti tidak belajar dari proses seleksi Terbuka JPT yang dialami sebelumnya. Mereka kembali melakukan hal yang sama. 

Dalam catatan, ada beberapa Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang harus ditindaklanjuti. Pertama, Pansel Terbuka JPT Pratama Bener Meriah harus segera membuat pengumuman ulang seleksi. Kedua seleksi harus terbuka  harus di umumkan kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan di Lingkungan Pemerintah Propinsi Aceh dengan persyaratan yang telah ditentukan. 

Dari pengumuman hasil seleksi pertama tanggal 30 November 2020 ada laporan yang masuk ke KASN bahwa terdapat peserta yang tidak memenuhi persyaratan namun, dipaksakan untuk diluluskan hingga tahap akhir oleh Pansel. 

Begitu juga dengan hasil seleksi kedua pada tanggal 18 Januari 2021.

Pansel Terbuka JPT Pratama Bener Meriah wajib mempedomani aturan yang ad seperti Pasal 107 dan Pasal 108  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Permenpan RB RI No.15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Surat Edaran Menpan RB RI  No.52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Aturan tersebut menjadi persyaratan mutlak yang harus dipenuhi, jangan kemudian sesuka hati menambah atau mengurangi persyaratan yang ada. 

Tidak dibenarkan melakukan penambahan pembobotan yang bertentangan dengan peraturan. Karena aturan hanya mensyaratkan 4 pembobotan. Karena jelas saat melakukan pengInput Aplikasi Sijapti tidak akan bisa di input peniliannya. 

Pansel Terbuka JPT Pratama Bener Meriah dalam sesi wawancara akhir harus melibatkan keseluruhan anggota Pansel yaitu kompetensi teknis dan apabila ada peserta yang lolos di dua jabatan yang dipilih maka peserta harus membuat 2 (dua) makalah sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, ini juga tidak dilakukan oleh Pansel

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga tidak memberikan rekomendasi atas dibukanya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bener Meriah sebelum adanya Surat Pengunduran Diri dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang lama atas nama Ishaq Thayib.

Kegagalan dalam proses rekrutment ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi kita semua bahwa birokrasi dibangun berdasarkan ketaatan asas bukan kepentingan apalagi   pembiaran atas birokrat yang ugal-ugalan.

Bupati Bener Meriah harus segara bersikap tegas untuk mengganti Ketua beserta anggota pansel yang tidak dapat melanjutkan tugasnya dalam proses seleksi Terbuka JPT selama ini. Bupati harus segera mengkoordinasikan pengusulan penggantian Ketua berserta anggota pansel dengan KASN. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari kesalahan selanjutnya dan demi menjaga marwah Kabupaten Bener Meriah. 

| Penulis adalah Koordinator Jaringan Anti Korupsi Gayo.