Gagalkan 8 Kontainer Migor Siap Ekspor, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (baju putih) bersama tumpukan kardus minyak goreng yang digagalkan untuk diekspor ke negara Timor Leste. Foto: Ist.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (baju putih) bersama tumpukan kardus minyak goreng yang digagalkan untuk diekspor ke negara Timor Leste. Foto: Ist.

Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer minyak goreng. Kontainer itu akan diekspor ke Timor Leste.


Kabareskrim Polri Komjen, Agus Andrianto mengatakan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 22/2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, RefinedBleached and Deodorized Palm OilRefined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil," kata Agus seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 13 Mei 2022.

Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Agus.

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," ucap Agus.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) UU 7/2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm OilRefinedBleached and Deodorized Palm OilRefined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.