Kepala Departemen Program, Advokasi, dan Monitoring Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Munandar Syamsuddin, menilai penanganan kasus perdagangan kulit harimau yang melibatkan bekas bupati Bener Meriah, Ahmadi, tidak terbuka. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Sumatera membatasi akses bagi jurnalis untuk mengkonfirmasi langsung.
- Populasi Harimau Sumatera di Aceh Tinggal 200 Ekor
- Bekas Bupati Bener Meriah Dilepas, Walhi Aceh: Harusnya Ditahan
Baca Juga
“Awalnya GAKKUM dengan percaya diri mau mempublikasikan hasil operasi tangkap tangan (OTT) mereka kepada media melalui siaran pers tertulis, namun ketika dikonfirmasi jurnalis televisi, kepala GAKKUM tidak mau bertemu,” kata Munandar, dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Juni 2022.
Menurut Munandar, keterbukaan informasi publik itu sangat penting. Supaya semua masyarakat bisa tahu perkembangan kasus ini.
Menandar menjeladkan, jurnalis berkewajiban memberitakan informasi yang akurat. Sehingga perlu wawancara langsung dengan kepala Balai Gakkum.
“Beberapa jurnalis TV mendatangi kantor Gakkum, menghubungi melalui telepon, namun tidak direspon. Padahal publik menanti informasi utuh penanganan perkara ini,” kata Munandar.
- Sebelum Dikuliti, Harimau di Aceh Timur Dijerat dan Disuntik
- Polisi Tangkap Dua Terduga Penjual Kulit Harimau di Aceh Timur, Satu Orang Berstatus PNS
- Pengelolaan Barang Bukti TPLHK Satwa Digunakan untuk Penelitian