Gakkum KLHK: Tersangka Pemilik Kulit Harimau Sumatera Siap Disidangkan

Subhan. Foto: RMOLAceh/Muhammad Fahmi.
Subhan. Foto: RMOLAceh/Muhammad Fahmi.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan tersangka M, 49 tahun, siap disidangkan.


Tersangka kepemilikan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit. Awal Juni lalu, jaksa menyatakan berkas perkara tersebut lengkap.  

"Hal ini merupakan hasil pengembangan kasus penjualan satwa dilindungi di Bener Meriah, Aceh yang telah menetapkan MAS (47) dan SH (30) secara sah bersalah dan divonis penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan dan 1 tahun 6 bulan," kata Subhan dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Juni 2022. 

Selain hukuman penjara, mereka juga didenda Rp 100 juta subsidir 3 bulan kurungan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong tanggal 9 Maret 2022, barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau dalam keadaan basah tanpa tulang beserta tengkorak yang menempel dengan kulit, dirampas untuk negara dan diserahkan kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh. Kemudian satu mobil Daihatsu Terios dan STNK dikembalikan kepada Indah Nopita. 

Sementara barang bukti lainnya berupa dua ponsel dirampas untuk negara, dan satu buah timba cat dirampas untuk dimusnahkan. Subhan mengatakan, penyidik menjerat M dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Pengungkapan kasus ini, kata Subhan, bermula ketika kegiatan operasi tumbuhan dan satwa liar oleh tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera pada tanggal 24 Oktober 2021 di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. 

Dalam hal tersebut, penyidik menetapkan MAS dan SH sebagai tersangka dan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada 17 Desember 2021 untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong. 

"Berdasarkan pendalaman kasus, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor M dan selanjutnya menetapkan M sebagai pemilik pada tanggal 28 Maret 2022," kata Subhan.

Subhan juga mengatakan, pihaknya di Balai Gakkum KLHK terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terkait peredaran satwa liar. 

Subhan juga menyebutkan, kasus lain terkait peredaran satwa dilindungi di Aceh adalah penjualan kulit harimau di Bener Meriah Aceh yang menetapkan IS, A, dan S sebagai tersangka. 

"Di samping itu, ada kasus lainnya yang sedang diproses oleh Gakkum KLHK Wilayah Sumatera," kata Subhan.