Gandengan Interpol, Mabes Polri Pastikan Data Harun Tersebar di 194 Negara

Harun Masikhu. Foto: net.
Harun Masikhu. Foto: net.

Upaya aparat penegak hukum Indonesia untuk mencari dan menemukan DPO KPK Harun Masiku terus dilakukan. Setelah mengeluarkan red notice, Interpol Indonesia juga berkirim surat ke Interpol negara-negara tetangga Asean dan wilayah pasifik untuk lebih intensif mencari keberadaan Harun Masiku.


"Saat red notice itu sudah terbit dari (Interpol pusat di) Lyon. NCB Interpol Indonesia juga membuat surat khusus kepada Interpol negara-negara tetangga untuk lebih intensif mencari mendeteksi keberadaan HM (Harun Masiku)," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra, seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 10 Agustus 2021.

Amur mengatakan inti surat tersebut ialah meminta agar polisi menangkap Harus saat buronan itu terdeteksi di sebuah perbatasan negara. Beberapa negara merespons bahwa mereka belum mendeteksi keberadaan Harun. 

Amur mengatakan tanpa diumumkan di situs resmi Interpol, data-data Harun telah dikantongi oleh polisi di 194 negara yang menjadi anggota Interpol. Nama Harun otomatis masuk ke dalam sistem penjagaan di pintu-pintu masuk negara. Jadi, kata Amur, sulit bagi Harun untuk melintasi perbatasan itu tanpa diketahui. 

Harun merupakan politikus PDI Perjuangan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses pergantian antar waktu (PAW) DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, bekas Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful (SAE).

Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020. Harun juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaannya.