Gantikan Hendra Budian, TRK Duduki Kursi Wakil Ketua DPR Aceh

Teuku Raja Keumangan. Foto: Razi/RMOLAceh.
Teuku Raja Keumangan. Foto: Razi/RMOLAceh.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi memberhentikan dengan hormat Hendra Budian dari jabatan Wakil Ketua II DPR Aceh. DPR Aceh mengangkat Teuku Raja Keumangan (TRK) sebagai penggantinya dari fraksi Partai Golkar.


Pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPR Aceh dari fraksi Partai Golkar itu berlangsung dalam rapat paripurna dengan agenda penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPR Aceh dari fraksi Partai Golkar sisa masa jabatan 2019-2024.

Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri, mengatakan bahwa legislatif telah menerima surat dari DPD Partai Golkar Aceh Nomor B-192/DPD-I/GK/IX/2022 tanggal 15 September 2022 perihal Pergantian Antar Waktu pimpinan DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024.

Selain itu, surat keputusan DPP Partai Golkar Nomor B-828/GOLKAR/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022 perihal persetujuan Pergantian Antar Waktu pimpinan DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024.

Menurut Saiful Bahri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, DPR Aceh mengumumkan secara resmi usul Pergantian pimpinan DPR Aceh dari fraksi Partai Golkar atas nama Hendra Budian.

"Sekaligus mengusulkan saudara T.R Keumangan sebagai pimpinan DPR Aceh dari fraksi Partai Golkar sisa masa jabatan 2019-2024 untuk mendapat proses lebih lanjut sebagaimana mestinya," kata Saiful Bahri dalam pidatonya, Kamis, 24 November 2022.

Selanjutnya, salinan keputusan DPR Aceh terkait pemberhentian dan pengangkatan pimpinan dari fraksi Partai Golkar dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Suhaimi di hadapan anggota DPR Aceh dan tamu undangan rapat paripurna tersebut.

DPR Aceh memutuskan memberhentikan dengan hormat Hendra Budian sebagai Wakil Ketua DPR Aceh sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari fraksi Partai Golkar.

"Mengangkat saudara Teuku Raja Keumangan sebagai Wakil ketua DPR Aceh sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari fraksi Partai Golkar," kata Suhaimi.

Suhaimi menuturkan, keputusan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh untuk peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPR Aceh dari fraksi Partai Golkar sesuai peraturan perundang-undangan.

"Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka saudara Hendra Budian tidak lagi menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPR Aceh," ujar Suhaimi.