Anggota Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Teguran itu karena Apdesi bermain politik praktis, yaitu mendukung penambahan masa jabatan presiden.
- Nasdem Aceh Juga Setuju Jabatan Keuchik Diperpanjang
- Anies Buka Suara Soal Kondisi Koalisi Setelah Ditinggal Demokrat
- Jika KLB Demokrat Digelar, Moeldoko Dapat Restu Istana Rebut Partai Demokrat
Baca Juga
"Saya melihat, mencermati, selama ini bahwa ormas-ormas itu kebanyakan bablas Pak Menteri, itu artinya mereka sudah tidak tunduk kepada aturan dan peraturan perundang-undangan nomor 17 tahun 2013," kata Junimart, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu, 6 April 2022.
Menurut Junimart, membina, mengawasi dan membina ormas merupakan kewajiban Kemendagri. Apdesi, kata dia, telah kebablasan menyuarakan dukungan penundaan pemilu atau penambahan masa jabatan presiden.
“Kalau kita masih ingat betul tentang Apdesi, undang-undang tentang ormas itu dan undang-undang tentang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis,” ujar dia.
Semestinya, kata dia, ormas tersebut sudah paham tentang perundang-undangan. Karena itu, dia meminta agar Mendagri untuk tegas terhadap ormas dan menetralisir validitas mereka, baik yang terdaftar di Kemendagri maupun Kemenkumham. Sehingga masyarakat tidak dilanda kebingungan.
“Jadi saran kami sebaiknya Kementerian Dalam Negeri mengambil sikap sebagai pembina, pengawas, dari seluruh ormas di seluruh Indonesia,” kata Junimart.
- Wakil Ketua DPRA Setuju Masa Jabatan Kades di Aceh Sesuai UU Desa
- APDESI Minta Dana Desa Naik 10 Persen, Pengamat Duga Ada Muatan Politik
- Ada Luhut dalam Struktur Apdesi Yang Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi