Gelapkan Dana Pajak, Oknum Bank Aceh Dibebastugaskan dan Wajib Ganti Rugi

Logo Bank Aceh. Foto: net.
Logo Bank Aceh. Foto: net.

Kepala Bidang Humas Bank Aceh Syariah, Ziad Farhad, membenarkan jika ada oknum Bank Aceh Syariah di Aceh Singkil menggelapkan dana pajak. Diduga pelaku sudah dibebastugaskan sebagai karyawan.


"Dia (terduga pelaku) diwajibkan untuk menggantikan kerugian atas pelanggaran yang dilakukan,” kata Ziad Farhad, kepada Kantor Berita RMOL Aceh, Sabtu, 23 Juli 2022.

Ziad mendukung penuh kasus dugaan penggelapan pajak ini bisa diungkap ke publik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Supaya penanganan perkara ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Kami akan memproses setiap pelanggaran yang terjadi, secara tegas. Termasuk proses hukum secara terbuka," ujar Ziad.

Sebelumnya, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Aceh, Yusuf Raharjo Wibisono, menyebutkan pihaknya sedang mengusut kasus dugaan pengelapan pajak daerah yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank Aceh Syariah di Aceh Singkil. Dana yang digelapkan itu mencapai Rp 1.4 miliar.

“Dugaan penggelapan pajak daerah tersebut dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2019,” kata Raharjo, usai konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Aceh, Jumat, 22 Juli 2022.

Artinya, kata Raharjo, dugaan penggelapan pajak daerah itu sudah berlansung tiga tahun. “Berhasil diambil,” ujar Raharjo.

Raharjo menjelaskan, modus yang dijalankan oleh oknum Bank Aceh itu dengan cara menggunakan password ID. Biasanya, dirinya melakukan kejahatan itu saat jam istirahat.

“ID temannya itu merupakan ID yang mempunyai akses ke Bank Aceh Syariah pusat. Jadi setiap pajak daerah yang sudah dikumpulkan biasanya disetorkan ke bank cabang,” kata dia. “Kemudian cabang dikirimkan ke Bank Aceh Syariah pusat, tapi dari password ID itu dia malah berbuat curang, seolah-olah telah selesai dikirimkan ke bank pusat.”

Saat dilakukan penyelidikan dan ditemukan buktinya, kata dia, tim penyidik meminta oknum tersebut mengembalikan uang yang sudah digelapkan. “Akan tetapi, sejauh ini baru (Rp) 180 juta yang telah disetorkan. Sehingga proses hukum ini tetap berjalan,” sebut Raharjo.

Raharjo mengatakan, oknum Bank Aceh Syariah yang diduga menggelapkan pajak daerah itu ialah pegawai pria. Dalam waktu dekat, kata dia, Kejati akan mengungkapkan kasus ini ke publik.