Gelar Perkara Tersangka Kasus Korupsi Lahan Nurul Arafah akan Dilaksanakan

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama. Foto: Merza/RMOLAceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama. Foto: Merza/RMOLAceh.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi lahan Nurul Arafah. Gelar perkara tersebut bakal dilakukan dalam dua pekan kedepan.


"Terkait korupsi Nurul Arafah insyaallah mau gelar tersangka, insyaallah dalam dua Minggu kedepan la ya (gelar perkara)," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa 2 Mei 2023.

Kemudian, kata Fadhillah, saat ini dirinya belum bisa membeberkan berapa hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh. Namun, dalam gelar perkara hal tersebut akan disampaikan.

"Nanti saja sabar (terkait kerugian negara)," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh bakal menetapkan tersangka kasus korupsi Lahan Nurul Arafah, Desa Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, usai memeriksa 59 saksi. Tiga diantaranya merupakan saksi ahli. 

“Setelah gelar perkara nanti, tersangkanya akan akan kami sampaikan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu, 15 April 2023. 

Fadillah menjelaskan, gelar perkara akan dilakukan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dalam waktu dekat. Sejumlah nama yang akan ditetapkan tersangka akan dimintai pertanggung jawaban.

“Sekaligus penyidik Polresta Banda Aceh juga akan melakukan pendalaman terhadap SK (surat keputusan) pembentukan tim pengadaan tanah,” kata dia. “Hal ini untuk kepentingan umum yang dikeluarkan oleh pihak Pemko Banda Aceh agar mengetahui peran orang-orang yang SK tersebut.” 

Pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banda Aceh tahun 2018-2019. Totalnya Rp 6,9 miliar lebih. 

Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), kata Fadillah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh telah menemukan kerugian negara.