Geledah PT CA, Kejaksaan Temukan Bukti Baru Soal Dugaan Korupsi HGU

Tim Kejari Abdya dan Kejati Aceh saat menggeledah PT Cemerlang Abadi, Alue Jeurejak, Babahrot. Foto: Dok Kejati Aceh.
Tim Kejari Abdya dan Kejati Aceh saat menggeledah PT Cemerlang Abadi, Alue Jeurejak, Babahrot. Foto: Dok Kejati Aceh.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menggeledah Perusahaan PT Cemerlang Abadi (CA) yang berada di Gampong Alue Jeurejak, Kecamatan Babahrot, soal dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU). Pemeriksaan dilakukan Rabu, 17 Mei 2023.


Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan alat bukti yang ditemukan itu akan memperkuat proses hukum di persidangan. Di mana alat bukti tersebut berkaitan dengan pidana yang disangkakan.

“Alat bukti yang didapatkan itu adalah salah satunya dokumen-dokumen yang ada di PT CA itu sendiri," ucap Ali, dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Mei 2023.

Selain menggeledah Kantor Perusahaan PT CA, kata Ali, tim juga ikut menggeledah Rumah Asisten Kebun. Dari hasil penggeledahan didapatkan bebeberapa dokumen di dalam kendaraannya.

"Inilah salah satu yang kita butuhkan adalah dasar dan alat bukti yang akan dihitung kerugian negara nantinya jumlah yang akurat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.

Ali menyebutkan, seluruh alah bukti yang telah ditemukan kini sudah di bawa ke Kantor Kejari Abdya. Dia berharap penyidik dapat merampungkan tepat waktu sehingga kasus ini bisa terang benderang di publik.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) telah meminta keterangan puluhan saksi terkait dugaan korupsi eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, daerah setempat. Mereka diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.  

“Ada 32 saksi yang diperiksa,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Mei 2023.

Ali menyebutkan, dari 32 saksi itu yang diperiksa, diantaranya berasal dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya, kepala desa/bekas kepala desa, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh. 

Ali menjelaskan, pihak perusahaan mengetahui persoalan tersebut. Di dalamnya juga termasuk ahli kehutanan dan ahli lingkungan dari Intitute Pertanian Bandung (IPB), serta ahli hukum agraria dari Universitas Airlangga.

Dari hasil pra ekspose tersebut, kata Ali, penyidik Kejari Abdya menyimpulkan ditemukan adanya peristiwa pidana. Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT CA. 

Dalam melancarkan aksinya. Pihak perusahaan, kata Ali, tidak melaksanakan kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan sumber daya alam di atas lahan seluas 7.516 hektare tersebut. 

“PT CA tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas  20-30 persen,” kata dia. “Sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,1 triliun.”

Selanjutnya, kata Ali, PT CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sawit tanpa izin di atas tanah negara seluas 4.847,18 hektare yang hanya didasarkan pada rekomendasi panitia b, dan rekomendasi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, sehingga PT CA leluasa untuk mengelola. 

“Ini yang mengakibatkan kerugian negara, untuk sementara yang sudah berhasil ditemukan lebih kurang sebesar Rp 184 miliar,” sebut Ali. “Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejari Abdya.”