GeRAK Aceh Barat Apresiasi Proses Penegakan Hukum Gedung Mobar Nagan Raya

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy. Foto: ist
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy. Foto: ist

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, mengapresiasi penegak hukum di Kabupaten Nagan Raya. Karena telah menetapkan tersangka terdahap kasus dugaan korupsi pembangunan Gudang Mobil Barang (Mobar) di komplek Terminal Tipe B Terpadu di Gampong Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Nagan Raya.


"Sudah ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa setelah berkas perkaranya lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya," kata Edy, dalam keterangan tertulis, Senin, 13 September 2021.

Edy menjelaskan rekanan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Banda Aceh dan bekas kepala dinas perhubungan (Kadishub) sebagai perancang anggaran sudah ditahan di rumah tahanan Meulaboh. 

"Keduanya telah menjalani proses penegakan hukum kasus gedung Mobar tersebut dengan menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) terjadi kerugian negara dengan nilai 1,6 miliar rupiah dari pagu anggaran Rp 1,8 miliar lebih," kata Edy.

Harapanya, kata Edy, publik juga mengawal kasus tersebut hingga proses penegakan hukum berakhir dan tidak tebang pilih.

"Apresiasi kami kepada dua institusi penegak hukum, baik kepada Polres Nagan Raya dan juga Kejari Nagan Raya," kata Edy.

Menurut Edy, Polres Nagan Raya dan juga Kejari Nagan Raya telah bekerja secara maksimal. Karena telah mengusut pembangunan gedung Mobar yang telah gagal untuk dipergunakan.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menyebutkan pembangunan Gudang Mobil Barang (Mobar) di komplek terminal Tipe B Terpadu di Gampong Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, bermutu rendah. 

Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, mengatakan bahwa gedung tersebut kerugiannya total. Sehingga tidak bisa digunakan. Jika digunakan, kata dia, bisa membahayakan.