Gerak Aceh Barat Nilai Kinerja Kejari Melempem

Kantor Kejari Aceh Barat. Foto: ist
Kantor Kejari Aceh Barat. Foto: ist

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh Barat, Eddy Sahputra, mengkritik kinerja pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Kejari dinilai bersikap terlalu lunak kepada para koruptor. 


“Ada banyak kasus dalam catatan kami yang seharusnya dapat segera diselesaikan. Namun tidak serius ditangani kejaksaan negeri,” kata Eddy dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Juli 2021.

Perkara yang menjadi sorotan Gerak Aceh Barat adalah pembangunan jalan lintas Meulaboh-Tutut. Dianggarkan pada 2017, total uang negara yang dialokasikan untuk pembangunan jalan ini mencapai Rp 5,7 miliar dari dana otonomi khusus (otsus). Proyek ini ditangani oleh PT Citra Karsa.

Gerak Aceh Barat juga menyoroti mandeknya pengusutan kasus Pekerjaan Peningkatan Jalan Batas Pidie – Meulaboh yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2019. Proyek peningkatan jalan tersebut berada di kawasan Lancong dan Sarah Perlak, Kecamatan Sungai Mas. 

“Dari awal dari awal kami menduga ada ketidak beresan atas pelaksanaan proyek ini. Kami menilai ada potensi kerugian negara. Hal ini terlihat dari hasil kerja rekanan,” kata Eddy.

Tak lama setelah rampung dikerjakan, jalan itu mulai rusak dan berlubang. Gerak Aceh Barat mengatakan proyek ini dilaksanakan oleh PT Gramita Eka Saroja di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh. Total anggaran mencapai Rp 15 miliar.

Penanganan lambat ini, kata Eddy, pernah dilaporkan kepada Komisi Kejaksaan, Oktober 2020. Mereka juga telah menerima balasan dari komisi tersebut. Namun hingga saat ini tidak ada upaya penegakan hukum.

Eddy mengatakan kejari seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Aceh Barat. Namun yang mencuat malah kemungkinan kasus-kasus itu diendapkan. 

“Karena itu kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi Aceh mengambil alih pemeriksaan kasus-kasus tersebut. Bahkan kejati harus memeriksa para penyidik yang menangani kasus ini dan menanyakan tindak lanjut penuntasan kasus-kasus itu,” kata Eddy.