GeRAK Aceh Gagas Kebijakan Transfer Anggaran Berbasis Ekologi di Sabang

Pelabuhan Sabang. Foto: Net.
Pelabuhan Sabang. Foto: Net.

Pemerintah Kota Sabang bersama dengan GeRAK (Gerakan Anti Korupsi) Aceh menggagas kebijakan transfer anggaran berbasis ekologi (TAKE). Kebijakan ini bagian dari inovasi kebijakan daerah untuk menyelaraskan keberlanjutan pembangunan ekonomi dengan kelestarian lingkungan hidup.


Kadiv Kebijakan Anggaran dan Kebijakan GeRAK Aceh, Fernan, menjelaskan dalam kebijakan itu dimasukkan indikator kinerja, sebagai basis penilaian untuk transfer fiskal kepada 18 gampong-gampong yang berada di Sabang.

“TAKE di Sabang merupakan bagian dari proses kebijakan yang sama dengan proses inovasi yang sedang didorong di tingkat provinsi, yaitu Transfer anggaran pemerintah berbasis ekologi (TAPE),” kata Fernan, usai menyepakati kebijakan TAKE di Sabang, Jumat, 5 Agustus 2022.

Fernan menyebutkan, ada perbedaan antara yang digagas provinsi dengan kebijakan TAKE. Perbedaanya terletak pada skema transfer anggaran yang dikembangkan. TAPE kebijakan transfer fiskal yang akan diberikan kepada kabupaten/kota yang sudah berhasil merumuskan skema penilaian indikator dan matrik yang telah ditetapkan.

Sedangkan TAKE, kata Fernan, transfer anggaran yang akan didorong untuk gampong-gampong dengan skema penilaian sesuai dengan matrik dan indikator kinerja yang telah ditetapkan

Kebijakan TAKE Sabang merumuskan delapan kriteria. Di antaranya, persampahan, kesehatan lingkungan, pengelolaan pariwisata berkelanjutan (lingkungan, sosial dan ekonomi), tata kelola pemerintahan gampong, perlindungan SDA, laut dan pesisir, pengurangan kemiskinan, pengarustamaan gender (PUG) dan inklusif sosial serta pengelolaan lingkungan hidup dan ketahanan bencana.

“Di samping itu merumuskan 22 indikator kinerja,” ujar Fernan.

Fernan mengatakan, dengan lahirnya kebijakan TAKE Sabang maka menambah daftar daerah Kabupaten/Kota di Aceh yang mengadopsi kebijakan berbasis ekologi. “Sebelumnya GeRAK Aceh didukung oleh The Asia Fondation telah berhasil mengembangkan inisiatif berbasis ekologi untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Barat Daya,” sebut dia.

Fernan juga mengatakan, TAPE di level provinsi saat ini juga memasuki tahapan perumusan kebijakan untuk Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub itu akan mengatur tentang tata cara pemberian insentif lingkungan hidup bagi kabupaten/kota di seluruh Aceh.