Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani Bin Muhammad Amin, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan sekitar 10 penyidik mereka yang menangani perkara dugaan gratifikasi Wali Kota Tanjung Balai. Askhalani menyebutkan pada perkara tersebut penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, tidak bergerak sendirian.
- Azis Mengaku Tak Tahu Hubungan Wali Kota Tanjung Balai dan Bekas Penyidik KPK
- Bekas Penyidik KPK Bantah Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap Wali Kota Tanjung Balai
- Empat Jam Berlalu, Azis Masih Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK
Baca Juga
"Saya cukup yakin bahwa bukan hanya Robin yang melakukan perkara tersebut. Namun Robin juga memiliki rekan lain di belakangnya. Itu pasti," kata Askhalani, Senin, 26 April 2021.
Askhalani mengatakan dalam perbuatan praktek suap, untuk menghalangi-halangi upaya perkara yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjung Balai, Robin mungkin bermain tunggal. Apalagi dalam perkara itu, kata dia, melibatkan sekitar 10 orang penyidik.
Askahlani juga mendesak KPK untuk menjelaskan kepada publik peran masing-masing penyidik itu. Jika terbukti terlibat, semua pihak itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
KPK, kata Askhalani, juga tidak bisa mengesampingkan peran Aziz Syamsudin dalam perkara tersebut. Menurutnya KPK jangan berupaya menutup-nutupi kasus tersebut.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, memastikan akan memanggil saksi-saksi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai, termasuk Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.
"Terkait peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat tentu akan didalami lebih lanjut lebih dahulu pada proses penyidikan untuk kemudian disimpulkan. Pemeriksaan saksi-saksi akan segera dilakukan," ujar Ali Firi.
Pihak-pihak yang dipanggil nanti yaitu mereka yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara. Sehingga agar lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.
- KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
- KPK Ingin Angkat Penyelidik dan Penyidik Sendiri
- Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya