Gerak Desak Gubernur Selisik Dugaan Penggelembungan Harga Beli BBM di Distanbun Aceh

Askhalani Bin Muhammad Amin. Foto: RMOLAceh.
Askhalani Bin Muhammad Amin. Foto: RMOLAceh.

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani Bin Muhammad Amin, mendesak Gubernur Aceh merespons dugaan markup BBM pengadaan BBM senilai Rp 1,5 Miliar di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh. Gubernur, kata Askhalani, dapat mendorong Inspektorat Aceh untuk melakukan pendalaman materi.


"Kedua kalau memang dalam pelaksanaannya ditemukan adanya potensi yang merugikan kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum untuk dapat melakukan pendalaman materi terhadap hasil audit," kata Ashkalani kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 10 Agustus 2021.

Ashkalani mengatakan anggaran yang diduga mark up itu bersumbur dari dana Covid-19. Maka, mau tidak mau, pemerintah atau siapa pun yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut harus dimintai pertanggungjawaban secara penuh.

Askhalani mengatakan dana yang dipergunakan itu seharusnya khusus diperuntukkan untuk kepentingan bagi kepentingan petani di tengah krisis akibat pandemi. Apa lacur, uang itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok alih-alih membantu rakyat kecil yang mengalami kesusahan.

Dugaan korupsi ini, kata Ashkalani, juga harus mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum. Di awal, Gubernur Aceh perlu meminta inspektorat untuk menelisik temuan itu.

"Karena ini uangnya bersifat khusus maka ancaman hukuman pidana itu harus lebih berat, karena dia melakukan praktek dengan mencari keuntungan ditengah pandemi," jelasnya.

Ashkalani menduga, ada kemungkinan proses mekanisme sejak awal dirancang program itu untuk kepentingan tertentu. Sehingga, temuan dari audit BPK menunjukkan adanya kerugian negara.

"Jangan-jangan ada kelompok tani yang mendaftar tapi dia tidak mendapat bantuan karena memang sudah dirancang dari proses sejak awal untuk mencari keuntungan," kata Askhalani.

Oleh karena itu, lanjut Askhalani, gubernur harus segera bertindak cepat, salah satunya Gubernur Aceh tidak boleh kemudian tidak melakukan upaya apapun terhadap hasil yang telah ditemukan dari hasil audit.

Padahal, tambah Askhalani, pada 2020 lalu gubernur fokus mendorong pemanfaatan anggaran kepentingan pertanian dan anggaran ini kemudian dikorupsi atau digunakan untuk kepentingan tertentu.

"Jadi anggaran itu memang ada upaya yang sudah mendapatkan mandat untuk memperkaya diri," kata Ashkalani.