GeRAK Desak Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Kapal Singkil-3 

Koordinator GeRAK Aceh, Askhlani. Foto: AJNN
Koordinator GeRAK Aceh, Askhlani. Foto: AJNN

Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhlani mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil untuk segera melakukan upaya banding terhadap vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh terhadap Tayarudddin dan Edy Haryono, terdakwa kasus korupsi kapal Singkil-3.


"Jaksa dapat langsung melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor, agar dalil-dalil mereka itu betul dan diterima, dan kalau tidak sesuai mereka juga bisa ajukan kasasi," sebut Askhal, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jum'at 6 Januari 2023.

Menurut Askhlani, Vonis ringan ataupun bebas yang dijatuhkan majelis Hakim terhadap terdakwa biasanya dilihat dari kekurangan bukti yang dimiliki jaksa saat dipersidangan. Namun, upaya semacam banding maupun kasasi ini dapat dilakukan agar dakwaan tersebut tetap dipenuhi.

"Kekurangan material ini sangat berpengaruh di persidangan," kata Askhal.

Askhal menyebutkan selama ini dari tahun 2020 hingga tahun 2022 akhir, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh kebanyakan menjatuhkan putusan ringan maupun vonis bebas. Jika dilihat dari segi kasus hal tersebut sangat tidak wajar.

"Banyak sekali vonis ringan dan vonis bebas, dan setelah nanti diajukan kasasi malah tuntutan jaksa yang akhirnya dikeluarkan oleh Mahkamah Agung," ucapnya.

Karena tidak sanggup melihat kondisi tersebut, GeRAK Aceh telah mengirimkan laporan tersebut ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung. Laporan tersebut dilakukan untuk melihat kinerja dari majelis Hakim.

"Kurang lebih ada 13 putusan vonis ringan dan bebas. Ini menjadi suatu persoalan ini," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan Kapal Singkil-3 Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Singkil, divonis setahun penjara. Vonis itu dibacakan majelis Hakim terhadap  terdakwa yakni Tayaruddin (penyedia barang) dan Edy Haryono (Pengguna Anggaran) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, kemarin.

Sementara vonis untuk enam terdakwa lainnya yaitu Mulyadi, Asmi Darna, Musa, Hermi Jumaidi, Hamzah Fansuri, Asmaruddin Pohan serta Edy Ismail selaku Pokja akan dibacakan, Senin, 9 Januari mendatang.

Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa diyakini bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Maka hakim memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan harus membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan," kata majelis Hakim.

Atas putusan tersebut, JPU mangajukan sikap pikir-pikir atas vonis kepada kedua terdakwa tersebut.