GeRAK Desak Pemkab Aceh Barat Tinjau Ulang Izin Mobil Angkutan Batu Bara

Mobil pengangkut batu bara menabrak rumah warga. Foto: Dok Polres Aceh Barat.
Mobil pengangkut batu bara menabrak rumah warga. Foto: Dok Polres Aceh Barat.

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat meninjau ulang perizinan mobil pengangku batu bara. Sebab, kata dia, keberadaan mobil tersebut sudah meresahkan warga.


“Tentunya kita sudah pernah dan berulang kali mengingatkan pemerintah daerah dan dinas terkait untuk meninjau ulang proses angkut batu bara yang menggunakan jalan lintas negara," kata Edy, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Menurut Edy, aktivitas mobil pengangkut batu bara sangat rawan terjadi kecelakaan. “Seperti tadi pagi, satu unit mobil truck pengangkut batu bara menabrak rumah warga,” ujar Edy.

Edy mengatakan, Pemkab Aceh Barat jangan hanya memikirkan Pendapat Anggaran Daerah (PAD) dari investor yang ada. Karena rakyat butuh kesejahteraan.

Edy mendukung investasi. “Namun investasi yang taat aturan dan tidak melanggar ketentuan atas undang-undang di negara ini,” ujar dia. "Dan tentunya ini menjadi skala prioritas dan menjadi early warning untuk perusahaan, dan pemerintah menjadi wajib untuk mengingatkan perusahaan."

Sebelumnya, satu unit truck pengangkut batu bara menambrak rumah warga di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Kerugian atas insiden itu diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.  

Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santos mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi tadi pagi, pukul 05.00 WIB. Mobil itu jenis Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BL 8665 EZ.

"Diduga mengantuk,” kata Pandji dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Agustus 2022. 

Pandji menjelaskan, Mobar Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel yang datang dari arah Kaway XVI menuju Meulaboh. Situasi jalan lurus dan arus lalu lintas sepi, sopir yang diduga mengantuk itu, oleng dan menabrak Ruko warga.

Pengemudi berinisial S (19) merupakan warga Gampong Kuala Pling, Kecamatan Bubon, Aceh Barat. S disinyalir juga tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), bahkan saat berkendara ia juga tidak memakai sabuk pengaman. 

Pandji menyebutkan, tak ada korban jiwa dalam kerjaan tersebut. Pengemudo juga tak ada luka di bagian badan.

“Hanya perkiraan kerugian secara materil atas Laka Lantas itu mencapai Rp 20 juta," sebut Pandji.

Kini, kata dia, polisi sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas insiden tersebut. Mobil tersebut saat ini sudah diamankan kepolisian.