Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir gelap secara terbuka dan transparan dugaan penyelewengan anggaran di Aceh. Daerah ini, kata dia, cukup lama didera korupsi.
- Polisi Dalami Peran KPA dalam Kasus Dugaan Korupsi Lahan Nurul Arafah
- Polisi Diminta Selidiki Keterlibatan KPA Dalam Kasus Dugaan Korupsi Nurul Arafah
- Para Kajari di Aceh Diminta Ikut Andil Tangani Kasus Replanting Sawit
Baca Juga
“Sudah terlalu banyak praktik korupsi, bahkan dalam jumlah yang gila-gilaan, yang membuat rakyat menderita. KPK harus memahami kesulitan besar yang dihadapi Aceh usai damai,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani Bin Muhammad Amin, Senin, 21 Juni 2021.
Saat ini, kata Ashkalani, langkah KPK mencuba menungkap dugaan tindak pidana korupsi proyek tahun jamak (multiyears) dan pengadaan Kapal Aceh Hebat, adalah langkah tepat untuk menguji keberpihakna hukum kepada rakyat.
Askhalani mengatakan terdapat sejumlah indikasi potensi korupsi dalam proyek Aceh Hebat dan tahun jamak. Dan ini, kata dia, melanggar aturan dan merugikan keuangan negara.
Ashkalani menyampaikan, perkara-perkara yang sedang didalami oleh KPK RI adalah dua program bombastis yang diluncurkan oleh Pemerintah Aceh dan dalam pelaksanaannya mendapat atensi besar dari publik karena alokasi anggaran yang diperuntukkan sangat tinggi.
Bahkan, kata Ashkal, publik Aceh menduga dari sejak awal program ini dirancang untuk mendapatkan keuntungan tertentu yang dapat merugikan keuangan negara. "Nah karena itu KPK harus membuka takbir gelap ini secara terbuka dan transparan," ujar Ashkalani.
Merujuk pada fakta-fakta tersebut, lanjut Ashkal, maka GeRAK Aceh mendukung penuh langkah KPK untuk mendalami perkara ini dan juga dapat membuka takbir gelap pengelolaan dana Otsus Aceh dan APBA.
"Apresiasi terhadap KPK yang sudah melakukan pendalaman materi dan penyelidikan terhadap laporan 2 yang sudah disampaikan sebelumnya," kata Askhalani.
Karena itu, Askhalani menuntut KPK bekerja independen dan tetap menjaga prinsip kerahasiaan. Sehingga KPK dapat menuntaskan kasus ini secara cepat dan segera menyeret orang-orang yang terlibat perkara ke pengadilan.
- Pemerintah Aceh Bantah Anggaran PON 2024 Bebankan APBA
- Anggaran PON Aceh-Sumut Bebankan APBA, Begini Respon Komisi IV DPRA
- Jelang PON XXI, Stadion Harapan Bangsa akan Dirobohkan dan Dibangun Baru