GeRAK: Mekanisme Pungutan Retribusi Parkir di Banda Aceh Perlu Ditinjau Ulang 

Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Anggaran GeRAK Aceh, Fernan. Foto: Ist. 
Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Anggaran GeRAK Aceh, Fernan. Foto: Ist. 

Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Anggaran, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK), Aceh, Fernan menilai berkurangnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh dari retribusi parkir tidak semata-mata hanya dari parkir ilegal saja. Mekanisme pungutan yang masih konvensional juga cenderung menjadi potensial loss bagi PAD Kota Banda Aceh.


"Perlu ditinjau kembali mekanisme pungutan retribusi parkir. Berapa banyak dan potensi kerugiannya," ujar Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Anggaran, GeRAK Aceh, Fernan kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 9 Maret 2023.

Fernan mengatakan target yang ditetapkan kepada seorang juru parkir (jukir) juga perlu juga dihitung. Sebab menurutnya, jumlah atau retribusi parkir di lokasi keramaian, tentu berbeda dengan lokasi lainnya.

"Permasalahan ini jangan sampai menjadi penyebab besar bagi minimnya capaian dari rendahnya penetapan target parkir di lapangan," ujar Fernan.

Selain itu hal mendasar yang perlu dilakukan oleh Pemko Banda Aceh adalah pengawasan aga tidak ada oknum-oknum tertentu yang mengambil manfaat sehingga merugikan daerah.

"Untuk itu, Pemko perlu mencari cara  memperbaiki mekanisme pungutan parkir dengan menggunakan teknologi pembayaran parkir elektronik (e-parkir) misalnya," ujarnya.

Fernan mencontohkan jika di beberapa daerah, seperti Medan, sudah menerapkan parkir elektronik. Sehingga pungutan dapat terjamin dan tingkat kepercayaan publik meningkat.

"Selama ini mekanisme yang ada kurang mendapat kepercayaan publik, belum lagi ada dugaan permainan calo-calo jukir yang diduga bermain," ujar Fernan.

Pengelolaan parkir di wilayah Gampong juga perlu dilakukan kerjasama. Pemko Banda Aceh bisa melibatkan jukir dari warga setempat.

"Ini kan lebih fair. Kalau ada oknum jukir illegal yang nggak memenuhi kewajiban, ini yang perlu ditindak," kata Fernan.

Sebelumnya diberitakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Banda Aceh pada tahun 2022 dari sektor retribusi parkir di tepi jalan umum berjumlah Rp 5.124.796.983. Realisasi pencapaian PAD tersebut hanya 50,25 persen dari target PAD yang telah ditetapkan oleh Kota Banda Aceh. 

"Salah satu faktor penyebab belum tercapainya target PAD dari sektor parkir di tepi jalan umum adalah Juru Parkir (Jukir) liar," kata Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, Mukhlizal kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu 8 Maret 2023.

Untuk mengatasi masalah Jukir liar ini, Dishub Kota Banda Aceh melalui bidang perparkiran terus menggalakkan pengawasan rutin.

Hal ini dilakukan untuk memantau dan memberikan pembinaan serta penindakan terhadap jukir liar yang kedapatan beroperasi dalam wilayah Kota Banda Aceh.