Giliran Direktur PT Desa Jaya dan Penerima Ganti Rugi Diperiksa Terkait Eks HGU

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. Foto: Merza/RMOLAceh.
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. Foto: Merza/RMOLAceh.

Dalam waktu dekat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akan memeriksa dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Desa Jaya Perkebunan Alur Jambu dan Alur Meranti. Kedua tersangka itu berinisial TY dan TR.


Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, TY yang merupakan Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT Desa Jaya Alur Meranti. Sementara TR, selaku penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

"Dalam waktu dekat akan dipanggil dan diperiksa," kata Ali kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis 4 Mei 2023.

Ali juga menyebutkan, pihak Kejati Aceh telah mengirimkan surat pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan untuk kedua tersangka tersebut. Akan tetapi, Ali tidak menyebutkan  jadwal pemeriksaan kedua tersangka.

"Kalau dia udah datang baru kita infokan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dikabarkan telah menetapkan Bekas Bupati Aceh Tamiang berinisial M, sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Desa Jaya Perkebunan Alur Jambu dan Alur Meranti. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat 31 Maret 2023 setelah dilaksanakan ekpose perkara. 

Saat itu M menjabat sebagai Kepala Kantor Badan Pertahanan Negara (BPN) Aceh Tamiang pada tahun 2009. M menerbitkan sertifikat hak milik di atas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara.

Tidak hanya itu M, Kejati Aceh juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu, TY yang merupakan Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT Desa Jaya Alur Meranti. Adapun tersangka selanjutnya, ialah TR selaku penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.