Satuan Kriminal Khusus (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh membuka pelayanan pengaduan online bagi masyarakat setempat. Hal itu untuk memudahkan warga melapor keresahan di lingkungan sekitar.
- Tiga Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditangkap Saat Bersantai di Hotel Mewah
- Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Tiga Unit Becak di Banda Aceh
- Satreskrim Polresta Banda Aceh Bagikan Makan Sahur ke Warga Membutuhkan
Baca Juga
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah menjelaskan, pelayanan pengaduan online itu diperutukkan bagi warga yang mengetahui, melihat, atau mengalami sesuatu tindak pidana.
“Laporannya bisa lewat WhatsApp (WA) atau melalui telpon seluler,” kata Fadillah kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 24 Oktober 2022.
Fadillah mengatakan, pelayanan pengaduan online itu disebut “Go Serse”. Layanan itu beroperasi 24 jam.
“Nonstop bagi siapa saja, dan di mana saja selama masih dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ujar dia.
Menurut dia, layanan online itu memudahkan warga melapor. Sebab ada warga yang kesulitan melapor lansung ke Kantor Polresta Banda Aceh.
“Atau terkendala jarak,” sebut dia.
Dia menjelaskan, layanan pelaporan tindak pidana ini merupakan salah satu program transformasi pelayanan publik dalam mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Yakni transformasi menuju Polri Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan).
- Tiga Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditangkap Saat Bersantai di Hotel Mewah
- Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Tiga Unit Becak di Banda Aceh
- Satreskrim Polresta Banda Aceh Bagikan Makan Sahur ke Warga Membutuhkan