Goda Pelanggar Lalu Lintas, Seorang Polantas Dibebastugaskan

Ilustrasi: freepik.
Ilustrasi: freepik.

Kepolisian membebastugaskan FA. Anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Metro Tangerang Kota ini dianggap melanggar kode etik karena meminta menggoda seorang perempuan yang ditilangnya.


"Dibebastugaskan sementara,” kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim, Selasa, 5 Oktober 2021.

Akibat tindakan itu, FA juga harus menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan Polres Tangerang Kota. Alih-alih menilang perempuan itu, FA malah bertindak tidak profesional dengan meminta nomor telepon pelaku. 

Kejadian ini berawal pada dinihari tadi. Sekitar pukul 02.00 WIB, RNA, inisial perempuan itu, menerobos lampu merah tak jauh dari Mall Tangerang City. FA meminta RNA menepi, berhenti, dan menunjukkan surat-surat berkendara. 

Namun FA tak jadi menilang RNA. Dia meminta nomor telepon RNA sebelum membiarkan RNA melanjutkan perjalanan. 

Lantas FA mengirimkan pesan pribadi kepada RNA lewat whatsapp. Isinya, FA mengungkapkan keinginannya untuk bertandang ke rumah kos RNA. RNA tak menanggapi permintaan FA

Tak hanya mengirimkan pesan, FA juga melakukan panggilan suara dan video ke nomor RNA. Kejadian ini lantas diunggah RNA di twitter. Setelah di-retweet pengguna lain, unggahan itu viral. 

Terkait kejadian ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes, Sambodo Purnomo Yogo, meminta petugas kepolisian di lapangan bertindak profesional. Dia meminta seluruh anggota kepolisian menghormati hak masyarakat, menghargai harkat dan martabat perempuan. 

“Pisahkan antara urusan pribadi dan kedinasan. Patuhi kode etik profesi yang telah digariskan," kata Sambodo.

Sumber: okezone