Gubernur Aceh Melantak Pejabat Sepekan setelah Dilantik

Ilustrasi: Creative Fabrica.
Ilustrasi: Creative Fabrica.

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar AP, mengungkapkan Gubernur Aceh Nova Iriansyah segera mencopot Syudirman Arianto dari jabatan. Syudirman baru saja dilantik sebagai Kasubbag Tata Usaha di UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah V Dinas PUPR Aceh. 


“Pemberhentian SA dilakukan sekaligus untuk memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk fokus menyelesaikan proses hukum. Keputusan pemberhentian yang bersangkutan langsung ditandatangani oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Keputusan Gubernur Aceh,” kata Iskandar, Senin, 18 Januari 2021.

Syudirman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara. Iskandar mengatakan status Syudriman diketahui dari media massa. 

Iskandar menyebutkan bahwa Tim Penilai Kinerja PNS Aceh, dalam proses pengangkatan dan pemberhentian PNS pada Jabatan Struktural, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan turunannya. 

Pada pasal 72 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilaian kinerja PNS pada instansi pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan. 

Saat dilantik sebagai pejabat eselon IV, Tim Baperjakat tidak mendapatkan informasi apapun. Sehingga SA tetap dipertimbangkan untuk dilantik seperti pegawai lain. Adapun proses seleksi terhadap seluruh pejabat yang akan dilantik termasuk SA, Iskandar berkata, telah melewati berbagai tahapan dan proses yang panjang. 

“Jika lebih dini diketahui maka tim akan mengeluarkan nama yang bersangkutan dari proses pembahasan,” kata Iskandar. 

Setelah mendapatkan informasi itu, kata Iskandar, tim segera mengevaluasi penetapan Syudriman melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Aceh, kata Iskandar, berterima kasih kepada semua pihak, terutama media massa, yang menginformasikan hal ini demi penyelenggaraan Pemerintahan Aceh yang bersih, adil dan melayani. 

“Hasil evaluasi kita, yang bersangkutan langsung diberhentikan karena ini terkait dengan integritas, yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya selama ini,” ujar Iskandar. 

Iskandar mengatakan Pemerintah Aceh berkomitmen membentuk perilaku PNS yang produktif dan terhindar dari praktik korupsi. Di antaranya dengan pemberlakuan Sistem Manajemen Kinerja dan mendorong kesadaran pejabat untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara secara tepat waktu kepada KPK. 

“Hari ini 93,1 persen pejabat wajib lapor telah menyampaikan LHKPN kepada KPK dan diyakini dalam beberapa hari ke depan tuntas sampai dengan 100 persen. Pemerintah Aceh juga mendukung sepenuhnya penegakan hukum bagi PNS yang terlibat korupsi,” kata Iskandar.