Gubernur Aceh Teken Kerja Sama dengan Murban Energy untuk Kembangkan Pariwisata Pulau Banyak

Prosesi penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Aceh dan Murban Energy. Foto: Humas Pemerintah Aceh.
Prosesi penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Aceh dan Murban Energy. Foto: Humas Pemerintah Aceh.

Setelah melewati proses penjajakan yang panjang, rencana pengembangan dan investasi pariwisata oleh Murban Energy Limited, Uni Emirate Arab, dengan Pemerintah Aceh akhirnya memasuki babak baru.


Gubernur Aceh Nova Iriansyah bersama Direktur Eksekutif Murban Energy Limited Amine Abid melakukan penandatanganan kesepakat kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan perusahaan asal UEA tersebut, di Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021. Kerja sama pengembangan dan investasi pariwisata itu akan dipusatkan di Pulau Banyak, Singkil.

Penandatanganan itu turut disaksikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia serta Menteri Energi Uni Emirat Arab, Suhail Al Mazroui.

Gubernur Nova dalam pernyataannya usai penandatangan kesepakatan, mengungkapkan harapannya agar kerja sama tersebut dapat segera terealisasi demi terwujudnya pengembangan parisiwata di Aceh. Gubernur Aceh juga memohon doa masyarakat Aceh agar hal tersebut dapat segera diwujudkan.

"Insya Allah kita doakan investasi di Singkil bisa terwujud," kata Nova.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan kerja sama itu dilakukan dengan pertimbangan kepentingan bersama untuk mempromosikan dan mengembangkan pariwisata di Aceh antara Pemerintah Indonesia dan Uni Emirate Arab.

Kerja sama pembangunan sektor pariwisata itu, lanjut Iswanto, akan meliputi pembangunan infrastruktur pariwisata, investasi dalam pengembangan pariwisata, promosi bersama untuk pengembangan pariwisata, pengembangan sumber daya manusia dan pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan.

"Dalam perjanjian kerja sama itu disebutkan, pelaksanaan kerja sama di bidang yang telah disepakati akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh para pihak paling lambat enam bulan setelah penandatanganan yang dilakukan ini," ujar Iswanto.