Gubernur Nova Minta Mendagri Tanggapi Pengelolaan Minerba di Aceh

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Foto : ist
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Foto : ist

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meminta Kementerian Dalam Negeri tentang kewenangan khusus pengelolaan mineral dan batubara di Aceh. Hal tersebut tertuang dalam salinan nomor 443/11240. 


Salinan itu merupakan tindaklanjut dari surat nomor 543/15650 tertanggal 4 November 2020 perihal Kewenangan pengelolaan mineral dan batubara di Aceh.

"Nomor 15 Tahun 2017, maka dalam hal ini Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya mineral dan batubara sesuai dengan kewenangannya," kata Nova dalam salinan itu. 

Nova mengatakan surat tersebut juga untuk menindaklanjuti hasil rapat dengan Direktur Jenderal Minerba sebagaimana surat nomor 30.Und/30/DJB/2020 tertanggal 25 September 2020 perihal Undangan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelakanaan - Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara melalui Zoom Virtual Meeting pada hari Selasa tanggal 29 September 2020.

Selain itu, Nova itu sehubungan dengan surat undangan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri Nomor 005/3782/Bangla tanggal 2 Oktober 2020 melalui Zoom Virtual Meeting dalam rangka diskusi peran Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Mineral dan Batubara dalam kerangka Pelaksanaan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Nova menyebutkan sesuai ketentuan pasal 173A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015, dan Qanun Aceh. 

Menurut tanggapan dari Biro Hukum KESDM pada tanggal 29 September 2020 menyatakan bahwa kekhususan Aceh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh akan menjadi pedoman utama dalam Pengelolaan Mineral dan Batubara di Aceh, serta hasil diskusi FGD yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri tanggal 13 Oktober 2020 bahwa terkait kekhususan Aceh. 

"Telah jelas terakomodir dalam pasal 173A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2020, sehingga pengelolaan Minerba sebagai kewenangan Aceh dapat tetap dijalankan dengan mengikuti norma standar dan prosedur sesuai yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan turunannya," kata Nova.

Nova berharap Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berkenan memberikan tanggapan dalam hal kewenangan khusus pengelolaan Minerba di Aceh. 

Di samping itu, sebut Nova, perlu mamastikan pelayanan perizinan sebagai dasar dalam penyelenggaraan dan penganggaran pada kegiatan pembinaan dan pengawasan Usaha Pertambangan Minerba Aceh.