Gubernur Nova Sebut Pengelolaan Blok B oleh PEMA sebagai Torehan Sejarah Penting di Aceh

Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Foto: ist.
Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Foto: ist.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyetujui penunjukan PT Pembangunan Aceh (PEMA) kontraktor definitif Blok B. Keputusan itu tertuang dalam SK Menteri ESDM Nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak kerja sama pada wilayah Blok B.


“Ini adalah torehan sejarah yang sangat penting. Alhamdulillah, semua ini berkat doa rakyat Aceh,” kata Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Senin, 26 April 2021.

Nova mengatakan Menteri ESDM memberikan persetujuan pengelolaan kontrak Kerja sama wilayah blok B pasca 17 Mei 2021 kepada kontraktor, yakni PT PEMA selaku BUMD milik Pemerintah Aceh. 

Nova mengatakan kementerian menetapkan bahwa bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah kerja blok B yaitu bagi hasil cost recovery. Dalam ketentuan ini, PEMA Global Energi, sebagai kontraktor, akan mengelola blok itu selama selama 20 tahun. 

Sebelumnya, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menerima surat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif terkait Pengelolaan Sementara Wilayah Kerja “B” setelah berakhirnya kontrak pada 17 November 2020. 

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Teuku Mohamad Faisal, mengatakan BPMA telah mengevaluasi proposal PT Pembangunan Aceh (PEMA) pada akhir Oktober 2020. Dalam hasil evaluasi tersebut, BPMA memberikan rekomendasi kepada Gubernur Aceh dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyetujui PT PEMA sebagai Kontraktor definitif di wilayah kerja "B".

Mohamad Faisal juga mengatakan bahwa PEMA diberikan waktu yang cukup untuk persiapan alih kelola dengan memperpanjang sementara kontrak kepada PT Pertamina Hulu Energi (PHE)-NSB. Langkah ini menjamin kelancaran operasi Wilayah Kerja"B". 

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, kata Mohamad, menetapkan pengelolaan sementara kepada PT Pertamina Hulu Energi (PHE)-NSB terhitung sejak 18 November 2020 paling lama sampai dengan 17 Mei 2021 atau sampai kontrak kerja sama yang baru ditandatangani & efektif berlaku. 

Mohamad juga mengatakan penunjukan PEMA sebagai pengelola selanjutnya tinggal menunggu pemenuhan hal-hal administratif. Kemudian, dalam rangka menjaga kelancaran operasional dan menjaga tingkat produksi minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja “B”, maka PEMA diminta untuk memprioritaskan pemberdayaan personel existing Wilayah Kerja "B". 

BPMA, kata Faisal, akan segera menyusun dan menyelesaikan rancangan kontrak kerja sama pengelolaan sementara dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE)-NSB. Mereka juga menyiapkan rancangan kontrak bagi hasil yang akan digunakan dalam pengelolaan Wilayah Kerja “B” pasca-pengelolaan sementara.