Yusi Muharnina selaku Kuasa Hukum wanita berinisial E akan melakukan upaya banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terhadap kliennya. Putusan tersebut menolak semua gugatan E terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh H.
- Kejagung Sidik Dugaan Penyalahgunaan Kawasan Berikat dan KITE Tanjung Priok
- Polda Aceh Bantu Penyelesaian Sengkarut Tambang Rakyat
- Kejari Lhokseumawe Lamban Tangani Kasus Pembangunan Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa
Baca Juga
"Jadi akan melakukan upaya hukum banding," kata Yusi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis 16 Maret 2023.
Yusi juga menganggap Majelis Hakim tidak netral dalam memutuskan perkara tersebut. Padahal, kata Yusi, semua saksi dan alat bukti yang dihadirkan dalam peristiwa sudah sangat lengkap.
"Kita menganggap hakimnya tidak netral, karena kami punya saksi lengkap alat bukti lengkap. Kenapa pas persidangan gugatan kami ditolak, itu ada yang nggak sinkron, berpihak pada sebelah pihak," ujar Yusi.
Sebelumnya diberitakan, Setelah diundur selama dua pekan, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh kembali menggelar sidang pembacaan putusan gugatan wanita berinisial E terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh berinisial H. Dalam persidangan sidang tersebut Majelis Hakim menolak seluruh gugatan E.
Sidang yang dengan Hakim Ketua Saptika Handhini didampingi Hakim anggota, Hamzah Sulaiman dan M. Yusuf serta Panitera Pengganti Mustari berlangsung secara e court pada Senin, 13 Maret 2023 pukul 18.00 WIB. Persidangan tidak dihadiri penggugat, tergugat dan penasehat hukum.
Muzakir selaku kuasa hukum dari H mengatakan pihaknya sangat lega menerima putusan dari Majelis Hakim yang menolak semua gugatan dari E. Muzakir juga sempat khawatir akan putusan Majelis Hakim, namun nasib baik berpihak kepada kliennya.
"Alhamdulillah gugatan E ditolak seluruhnya, kita sempat takut juga dengan hasilnya karena sempat diundur dua Minggu juga," kata Muzakir kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 14 Maret 2023.
Walaupun begitu, sampai saat ini menurut Muzakir, pihaknya belum menerima hasil pertimbangan atas putusan Majelis Hakim. Sebab, hasil pertimbangan akan keluar seminggu setelah putusan.
"Dan apa pertimbangannya hakim, tidak bisa kita lihat baru bisa dilihat satu minggu setelah putusan dan baru bisa didownload karena putusannya e court, apalagi sidangnya juga tertutup," ujar Muzakir.
Berdasarkan pantauan RMOLAceh di laman Sipp.pn.bandaaceh.go.id, semua gugatan konvensi dan rekonvensi oleh penggugat E ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim. Dalam putusan tersebut E dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 895 ribu.
"Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 895 ribu," bunyi putusan.
- Sempat Gugat Anggota DPRK Banda Aceh, Kini Wanita E Ditetapkan Tersangka
- Majelis Hakim Tolak Gugatan Wanita E Terhadap Anggota DPRK Banda Aceh
- Libatkan Siswa saat Pamerkan Piala Adipura, Pemko Banda Aceh Tuai Kritikan