Guit Fajroel, Wakil Sekjen Partai Demokrat Contohkan Kebebasan Berpendapat di Era SBY

Fajroel Rahman. Foto: RMOL.
Fajroel Rahman. Foto: RMOL.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat Ossy Dermawan mencontohkan kebebasan mengkritik pemerintah pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ossy mencontohkan tulisan Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, yang mengkritik SBY, di twitter.


Dalam cuitan yang diunggah pada 10 September 2014 itu, Fadjroel menyinggung soal utang Pemerintah Indonesia pada 2014 lalu sebesar Rp 2.465 triliun. Namun di saat yang sama, pemerintah malah ngotot membeli pesawat kepresidenan, membeli kendaraan dinas mewah dan bagi-bagi uang untuk SBY dan Wakil Presiden Boediono, sambil menulis, “kita bangsa apa?”

“Kritik itu cenderung bernada fitnah. Namun sama sakali tidak dipersoalkan oleh aparat penegak hukum saat itu,” kata Ossy seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu, 13 Januari 2021.

Menurut Ossy, seorang pemimpin harus mau mendengar keluh kesah rakyatnya. Kritik rakyat adalah obat agar negara dan pemerintah selalu waspada dan tidak salah. 

Akhir-akhir ini kritik tengah ramai diperbincangkan publik usai pernyataan Presiden RI Joko Widodo meminta agar masyarakat lebih aktif dalam memberikan kritik kepada pemerintah. Namun pernyataan Presiden Joko Widodo yang disampaikan oleh Kepala Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung ini dianggap publik omong kosong belaka.

Sementara, dalam kesempatan berbeda, Fadroel meminta masyarakat yang ingin menyampaikan kritik melalui unjuk rasa agar membaca dan menyimak UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan Peraturan Perundangan, pasti tidak ada masalah, karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan Hak Asasi Manusia tanpa kecuali," kata Fajroel.

Fajroel juga menyebut Jokowi tegak lurus dengan konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku. Dia meminta masyarakat mempelajari aturan-aturan itu secara saksama.