Guru Besar UMY Terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial

Mukti Fajar Nur. Foto: muhammadiyah.
Mukti Fajar Nur. Foto: muhammadiyah.

Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Mukti Fajar Nur Dewata terpilih menjadi Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2021-2023. Guru Besar yang sebelumnya mengabdi di Fakultas Hukum UMY ini  terpilih menjadi Ketua KY setelah mendapatkan 4 suara.


Disiarkan langsung lewat kanal Youtube pemilihan Ketua KY berlangsung di Gedung KY, kemarin. Proses pemilihan Ketua KY melibatkan tujuh Anggota Komisioner KY yang memiliki hak memilih dan dipilih menjadi Ketua KY. Mereka adalah Joko Sasmito, M Taufiq Hz, Sukma Violetta, Binziad Khadafi, Amzulian Rifai, Mukti Fajar Nur Dewata, dan Siti Nurjanah.

Dari proses pemilihan empat Komisioner menyatakan tidak bersedia dipilih menjadi Ketua KY, yaitu Sukma Violetta, Sitti Nurjanah, Binsiad Khadafi dan Taufiq Hz. Sehingga selanjutnya dilakukan voting, Mukti mendapatkan 4 suara dan Amzulian mendapat 3 suara. Dari voting inilah Mukti terpilih menjadi Ketua KY. Adapun untuk Wakil Ketua KY, terpilih Taufiq setelah dalam votingnya mendapat 4 suara. Adapun 3 suara dilimpahkan ke Binziad.

Dalam sambutannya, Mukti menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan menjadi Ketua KY. Mukti berharap KY ke depan akan menjalin kerja sama dengan semua pihak, lembaga dan mitra seperti Mahkamah Agung (MA) dan DPR. Selain itu, Mukti berharap dipilihnya menjadi ketua bisa mendapat dukungan dari seluruh pegawai dan internal di KY.

“Kami akan bersungguh-sungguh dalam bekerja, tidak mencari popularitas jabatan, bekerja secara profesional dan proporsional kewenangan yang diemban. KY harus meraih kepercayaan publik dan bekerja lebih baik dari sebelumnya,” ujar Mukti.

Mukti yang lahir di Yogyakarta pada 29 September 1968 mempunyai riwayat pendidikan tingginya diantaranya studi S1 di Universitas Gadjah Mada (1992), Master di Universitas Diponegoro (2001) serta meraih Doktornya di Universitas Indonesia (2009).

Pada Desember 2020 Presiden Joko Widodo melantik 7 Komisi Yudisial termasuk Mukti setelah sebelumnya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI.