Gusur Paksa Rumah Warga, Kodam IM Dinilai Langgar Perjanjian

Kuasa Hukum warga korban Penggusuran, Muhammad Qudrat. Foto: Merza/RMOLAceh.
Kuasa Hukum warga korban Penggusuran, Muhammad Qudrat. Foto: Merza/RMOLAceh.

Muhammad Qudrat, Kuasa Hukum salah seorang warga bernama Intan, yang rumahnya digusur oleh Kodam Iskandar Muda mengatakan menolak penggusuran yang dilakukan secara paksa yang dilakukan oleh Kodam IM.


Menurut Qudrat, rumah yang ditempati warga saat ini sudah memiliki sertifikat sporadik. Asal usul tanah tersebut adalah milik pejuang Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) Aceh.

"Ini penggusuran paksa namanya, Itu adalah rumah hibah pemerintah kepada anggota dewan revolusi, mereka adalah para anggota DI/TIi dulu yang berdamai dengan Pemerintah dan dituangkan dalam ikrar Lamteh, makanya diberikan rumah yang ditempati mereka sekarang," ujar Qudrat kepada Kantor Berita RMOLAceh di Banda Aceh, Rabu, 18 Januari 2023.

Menurut Qudrat, warga juga memiliki sertifikat. Namun anehnya Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh mengeluarkan Surat Hak Pakai (SHP). pihaknya menduga ada cacat hukum atas tanah tersebut. 

Qudrat mengatakan, karena sering terjadi pertikaian akhirnya munculah perjanjian dengan pihak Kodam tidak akan menggusur bangunan sampai jalur hukum yang ditempuh warga selesai.

Meskipun perjanjian tersebut tidak tertulis dalam tinta hitam diatas putih, Qudrat mengatakan bahwa pihak Kodam telah mengetahui itu semua. Meskipun ada pergantian personel dan pejabat Kodam.

"Dan mereka udah melanggar komitmennya dan sudah menggusur paksa secara sepihak. Di sisi lain Kodam tidak sabaran, maunya terus menggusur, warga bersedia keluar apabila harus ada (kepastian) hukumnya dulu," ujar Qudrat.

"Sewaktu pergantian Asisten Logistik yang lama sudah diberitahu staf yang baru, jadi mereka tahu itu," ujarnya menambahkan.

Terhadap somasi yang dilayangkan pihak Kodam agar dapat mengosongkan rumah tersebut. Kata Qudrat pihaknya juga sudah membalas somasi itu dengan menjelaskan semua proses hukum.

"Apa susahnya menunggu proses hukumnya, kita sudah jelaskan semua sudah sampai mana prosesnya," kata Qudrat.

Sebelumnya diberitakan, Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda (IM) melakukan penggusuran di kawasan Eka perumahan dewan revolusi Darul Islam -Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Puluhan personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikerahkan dalam pengusuran yang berlangsung Rabu pagi, 18 Januari 2023,

Dari pantauan Kantor Berita RMOLAceh, sebelum melakukan penggusuran, personil TNI memberitahukan kepada warga bahwa rumah yang mereka tempati, Surat Hak Pakai (SHP)-nya milik Departemen Pertahanan yang dikelola oleh pihak TNI.

Mengawali pengusuran, sejumlah personil TNI mengangkat pot bunga, kursi, dan semua peralatan yang ada di dalam rumah untuk dibawa keluar. Adu mulut antara warga, kuasa hukum warga dengan pihak TNI terjadi saat pengusuran dilakukan.

"Surat tugas tidak ada, kami pejuang anak DI/TII, hukum dipermainkan," ucap Mas Intan, salah seorang yang rumahnya digusur.

Intan dengan tegas menolak penggusuran tersebut. Meskipun pihak TNI telah menyediakan tempat tinggal. Dia tidak mau direlokasi.

"Kami tidak mau relokasi, inikan tanah negara," kata Intan.

Di lokasi yang sama juga terlihat seseorang warga lainnya yang berteriak dan tidak menerima penggusuran dilakukan. "Jangan bunuh orang Aceh, orang luar ga tau sejarah Aceh, jangan obrak abrik rumah kami," kata warga tersebut.

Terdengar juga salah seorang personel menyebutkan bahwa warga akan diberi tempat tinggal dan ditanggung selama enam bulan lamanya. Mereka akan direlokasi untuk sementara ke kawasan mata ie, Aceh Besar.

"Kita tanggung mereka gratis selama enam bulan, kita bawa secara baik-baik," ujar salah seorang personel TNI itu.