Habib Rizieq Tak Jadi Bebas

Habib Rizieq Shihab. Foto: net
Habib Rizieq Shihab. Foto: net

Habib Rizieq Shihab tidak jadi dibebaskan dari penjara terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Habib Rizieq seharusnya dibebas hari ini.


Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes, Ahmad Ramadhan, mengatakan saat ini Habib Rizieq masih berada di dalam tahanan Rutan Bareskrim Polri.

"Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim,” kata Ahmad Ramadhan seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Senin, 9 Agustus 2021.

Ramadhan tidak mau menjelaskan lebih banyak terkait status penahanan Habib Rizieq dan kawan-kawan. Karena menurut dia, hal tersebut bukan lagi ranah dari Polri. “Silakan tanya jaksa, bukan ranah kita,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta, mengatakan Habib Rizieq tidak jadi bebas hari ini. Karena harus menjalani penahanan untuk perkara lain.

Ichwan menjelaskan masa penahanan Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis. Hanya, kata Ichwan, Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.

"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya," kata Ichwan.

Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq dan kawan-kawan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan. Karena melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19 saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Habib dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan.