Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI), Barita Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan mengedepankan restorative justice (Rj) untuk menghentikan perkara pidana ringan. Karena tidak semua perkara harus berakhir di penjara.
- Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kapal Singkil 3 Divonis Setahun Bui
- Polisi Sita Satu Unit Fortuner dari Bisnis Investasi Yalsa Boutique
- Mutasi Polri, Komjen Pol Agus Andrianto jadi Wakapolri, Wahyu Widada Kabareskrim
Baca Juga
“Apalagi daerah Nanggroe Aceh Darussalam ini punya adat istiadat yang sangat kuat, yang bisa mendorong adanya kulture penegakan hukum yang berdimensi sosial,” kata Simanjuntak, usai kegiatan diskusi bertajuk “Merawat Public Trust Kejaksaan Ditengah Penanganan Kasus Korupsi dan Penerapan RJ” yang digelar di Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, Selasa, 4 Oktober 2022.
Simanjuntak mengatakan, Rj bikin kehadiran hukum tak terbebani. Langkah ini menjadi terobosan Kejagung dalam menyelesaikan perkara ringan.
“Rj juga sudah mendapatkan penghargaan internasional kemarin dalam konferensi asosiasi jaksa internasional,” ujar dia.
Menurut Simanjuntak, Indonesia dianggap bisa menyelesaikan persoalan hukum dengan pendekatan kearifan lokal. Dengan aspek keadilannya yang ikut berjalan.
Dia mengatakan tujuan RJ itu sendiri untuk memberikan jawaban sebenarnya. Supaya hukum itu tidak dianggap tajam ke bawah tumpul ke atas.
- Dugaan Korupsi KKR Aceh, MaTA: Jangan Jadikan Restorative Justice Tameng Koruptor
- Mahfud MD: Tidak Setiap Tindak Pidana Bisa Pakai Restorative Justice
- Kejari Aceh Selatan Bebaskan Seorang Tersangka Kasus Narkoba Jenis Sabu