Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akan menyikapi niat Presiden Joko Widodo untuk melakukan perubahan terhadap UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di mana presiden menilai ada sejumlah pasal karet yang sering kali memunculkan penafsiran berbeda.
- PWI akan Selenggarakan UKW Gratis Usai Lebaran
- Pimprus dan Pemred RMOL Masuk Struktural Kepengurusan PWI Pusat Periode 2023-2028
- Sultan yang Menyumbang, Rakyat yang Diinjak-injak
Baca Juga
Dalam pandangan Presiden, ada sejumlah pasal karet yang sering kali memunculkan penafsiran berbeda-beda dan kemudian disalahgunakan untuk menjerat warga. Jokowi berharap UU ITE bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Pengurus PWI Pusat akan menggelar webinar bertajuk ”Menyikapi Perubahan Undang-Undang ITE” hari ini, Kamis, 25 Februari 2021, pukul 13.30 WIB.
Acara virtual yang digelar di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lt.IV, Jl. Kebon Sirih No.34 Jakarta Pusat ini akan diramaikan oleh sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang.
Antara lain, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. laolly, Wakil Ketua DPR RI Aziz Samsudin, Ketua Dewan Pers Mohammad NUH.
Kemudian, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliadi, dan Pakar Hukum Abdul Fikar Hadjar.
Sementara itu, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD akan menjadi pembicara kunci pada webinar yang membahas soal UU ITE tersebut.
- PWI akan Selenggarakan UKW Gratis Usai Lebaran
- Revisi UU ITE, Makin Cetar atau Malah jadi Ambyar
- Pimprus dan Pemred RMOL Masuk Struktural Kepengurusan PWI Pusat Periode 2023-2028