Hadirkan Menkopolhukam, PWI Pusat Gelar Seminar Virtual UU ITE

Ilustrasi: 123rf.
Ilustrasi: 123rf.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akan menyikapi niat Presiden Joko Widodo untuk melakukan perubahan terhadap UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di mana presiden menilai ada sejumlah pasal karet yang sering kali memunculkan penafsiran berbeda.


Dalam pandangan Presiden, ada sejumlah pasal karet yang sering kali memunculkan penafsiran berbeda-beda dan kemudian disalahgunakan untuk menjerat warga. Jokowi berharap UU ITE bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Pengurus PWI Pusat akan menggelar webinar bertajuk ”Menyikapi Perubahan Undang-Undang ITE” hari ini, Kamis, 25 Februari 2021, pukul 13.30 WIB.

Acara virtual yang digelar di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lt.IV, Jl. Kebon Sirih No.34 Jakarta Pusat ini akan diramaikan oleh sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang.

Antara lain, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. laolly, Wakil Ketua DPR RI Aziz Samsudin, Ketua Dewan Pers Mohammad NUH.

Kemudian, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliadi, dan Pakar Hukum Abdul Fikar Hadjar.

Sementara itu, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD akan menjadi pembicara kunci pada webinar yang membahas soal UU ITE tersebut.