Haji Uma akan Surati Kemenag RI Terkait Kasus Dugaan Zina Pejabat Kemenag Aceh

Haji Uma. Foto: Ist
Haji Uma. Foto: Ist

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma, akan menyurati Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terkait kasus dugaan zina pejabat Kemenag Aceh, berinisial TJ. Dia meminta pejabat itu dicopot dari jabatannya.


“Dan saya minta penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum sampai tuntas terhadap oknum pejabat Kemenag Aceh yang diduga melakukan mesum," kata Haji Uma, dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 November 2021.

Haji Uma mengatakan hanya pengadilan yang berhak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Apalagi TJ sempat ditahan selama 20 hari setelah Satpol PP dan WH memiliki bukti yang cukup penetapan tersangka

Menurut dia, tidak masuk akal jika Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh berdalih tidak cukup bukti. Sementara pejabat Kemenag Aceh itu sempat ditahan. “Tidak boleh menahan orang sembarangan jika tidak memenuhi unsur, nanti penegak hukum dapat dituntut balik,” ujar Haji Uma.

Haji Uma mengatakan penegakan hukum syariat Islam di Aceh tidak boleh main-main. Jika hal itu terjadi, masyarakat tidak percaya lagi terhadap implementasi hukum. Dengan kata lain, hukum hanya berlaku bagi masyarakat bawah.

Sebelumnya, kasus itu bermula sebelumnya oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ digerebek warga Lueng Bata Kota Banda Aceh bersama pasangannya RH di rumah kos milik RH pada akhir Bulan Juni 2021. Saat itu warga mengamankan RH dari dalam rumah, sementara TJ melarikan diri.

Setelah RH diserahkan ke aparat, Satpol PP dan WH menyurati TJ agar menemui penyidik untuk dimintai keterangan

Dari keterangan TJ saat itu, petugas menyimpulkan alat bukti yang didapat sudah cukup untuk menjerat keduanya dengan Qanun Jinayat. Sehingga TJ ditahan selama 20 hari.

Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh Satpol PP dan WH kota Banda Aceh kepada Kejaksaan, namun jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi oleh penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Setelah 14 hari, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh tidak kunjung melengkapi berkas tersebut dengan berdalih keterangan saksi-saksi tidak kuat untuk menjerat TJ, sehingga pada 4 November 2021 Satpol PP dan WH menghentikan kasus ini.