HaKA: Aceh Kehilangan Tutupan Hutan Sembilan Kali Luas Negara Singapura

Data luas tutupan hutan Aceh. Foto: Dok HAkA.
Data luas tutupan hutan Aceh. Foto: Dok HAkA.

Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA) mencatat sepanjang tahun 2022 Aceh kehilangan tutupan hutan sebesar 9.383 hektar dari luas tutupan hutan Aceh 2022 lebih kurang 2,96 juta hektar.


"Kondisi terbaru di tahun 2022 dari data Haka sendiri, kita memantau ada sekitar 9.383 hektar yang hilang selama satu tahun di Aceh," kata Manager Geographic Information System (GIS) Yayasan HAkA, Lukmanul Hakim, saat diskusi bertajuk "Deforestasi dan Bencana Hidrologi di Aceh" yang digelar di Kantor AJI Banda Aceh, Senin, 13 Februari 2023. 

Lukman menjelaskan, Yayasan HAkA turut memantau kondisi hutan di Aceh sejak 2015. Dari data KLHK, sejak tahun 90 sampai 2020 atau sepanjang 30 tahun, Aceh telah kegilangan hutan atau telah terjadi deforestasi lebih dari 660 ribu hektar. 

"Itu setara dengan sembilan kali negara Singapura," katanya. 

Dia mengatakan, tutupan hutan Aceh di 2022 sebanyak 9.383 hektar itu termasuk 4.600san hektar di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan sedikit lebih besar diluar KEL. 

"Kabupaten/kota yang paling menyumbang kehilangan tutupan hutan paling besar itu Aceh Selatan, sekitar 1.800san hektar," ujarnya. 

Lukman menyebutkan, penyebab terjadi kerusakan hutan itu umumnya kegiatan yang terindikasi sebagai perambahan, ilegal logging, konversi hutan ke kebun dan pertambangan.

Khusus pertambangan itu, kata dia, HAkA memantau di tahun 2022 ada indikasi pertambangan di sebelah barat Aceh yakni di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat.

"Dari satelit kita bisa melihat dengan jelas perkembangan kerusakan hutan di sepanjang sungai Seunagan dan Meureubo," sebutnya.

Menurutnya, data KLHK dan Yayasan HAkA, secara spesifik berbeda, angka-angkanya pasti berbeda. Tapi secara rangkuman itu trendnya menunjukkan penurunan. 

"Dari tahun 2015 ke 2022 data KLHK maupun data HAkA itu trendnya menurun. Kita lihat dari pantauan satelit itu menurun," kata Lukmanul Hakim.