Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditahan KPK

 Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (kedua dari kanan bagian depan) saat umumkan penahanan Galzaba Saleh. Foto: RMOL.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (kedua dari kanan bagian depan) saat umumkan penahanan Galzaba Saleh. Foto: RMOL.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resem menahan hakim agung, Gazalba Saleh, selama 20 hari pertama di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Gazalba merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, KPK sebelumnya telah menyampaikan kepada publik terkait dengan penetapan dan pengumuman 13 orang tersangka.

Mereka adalah, Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Johani di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.

Untuk tersangka Gazalba bersama-sama Prasetio, Redhy, Nurmanto, dan Desy sebagai penerima suap kata Johanis, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Juncto Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.