Hakim Konstitusi Salah Referensi

Ilustrasi: Commitment.
Ilustrasi: Commitment.

Banyak negara yang menjalankan sistem presidential dan memiliki multi partai. Mereka tidak mensyaratkan presidential threshold baik 1 persen atau 20 persen bagi warga negaranya untuk menjadi kandidat presiden. 

Amerika Serikat, Meksiko, Argentina, Brazil, Filipina, Tukri atau Venezuela. Tak satupun negara yang mirip Indonesia ini mensyaratkan aturan presidential treshold atau ambang batas pemilihan presiden. 

Saya itu heran, bahkan tepuk jidat, ketika mengetahui hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa Amerika Serikat tidak bisa dijadikan contoh sebagai negara demokrasi yang menjalankan sistem presidential. Alasannya: mereka tidak memiliki multi partai, seperti di Indonesia.

Hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan Amerika Serikat hanya memiliki dua partai politik, yakni Partai Demokrat dan Partai Republik. 

Sebagai seorang aktivis demokrasi yang menetap lama di Amerika Serikat, pernyataan ini cukup membuat kaget. Argumentasi itu disampaikan hakim pada sidang MK yang ketiga  membahas judicial review (JR) presidential threshold 20 persen, 3 Februari 2022. Saya mengikuti sidang ini secara virtual dan saya adalah salah satu pemohon prinsipalnya. 

Seharusnya hakim MK memahami bahwa pada pemilihan presiden di Amerika Serikat, 2020, ada empat kandidat dari empat partai politik. Joe Biden dari Partai Demokrat, Donald Trump dari Partai Republik, Howie Hawkins dari Partai Hijau dan Jo Jorgensen dari Partai Libertarian. 

Hakim MK juga seharusnya memahami bahwa pada pemilihan presiden AS itu, 1.212 kandidat melamar sebagai calon presiden. Mereka mendaftar di Federal Election Commission (FEC), semacam KPU di Indonesia.

Kenapa bisa begitu banyak? Itulah hebatnya system primary election dan demokrasi di Amerika Serikat. Untuk bisa mendaftarkan diri menjadi calon presiden, warga Amerika Serikat hanya memerlukan tiga syarat, yakni lahir di AS, berusia minimal 35 tahun, dan tinggal di Amerika Serikat secara permanen minimal 14 tahun.

Aturan ini memungkinkan semua warga negara Amerika Serikat mencalonkan diri menjadi kandidat presiden. Hal ini merujuk pada prinsip demokrasi on equality dan equal opportunity through free, open and fair competition

Ketika seorang calon presiden di Amerika Serikat berkampanye di 50 negara bagian, dan mereka menerima donasi dari publik atau menghabiskan uang tabungan sebesar USD 5.000, mereka harus melaporkan pengeluaran itu secara resmi kepada FEC. 

Para kandidat bekerja untuk mendapatkan dukungan minimal 50 persen dari 50 negara bagian. Bagi yang hanya mendapatkan dukungan di 25 negara bagian atau hanya 3-4 negara bagian, kandidat tersebut harus tahu diri dan memutuskan untuk tak memaksakan diri mengikuti putaran selanjutnya. 

Berbeda dengan di. Di negara ini tak jarang kita jumpai spanduk atau baliho yang memuat foto kandidat presiden. Dia terus berusaha mendapatkan perhatian publik meski elektabilitas di sejumlah survei buruk. Ini adalah contoh kandidat presiden di Indonesia yang tak punya malu dan etika berpolitik. 

Politikus di Amerika Serikat kudu punya rasa malu. Mereka juga tidak ingin dikenal sebagai politikus yang memaksakan diri untuk berlaga. Mereka orang rasional yang mempertimbangkan kemampuan diri dan peluang yang didapat setelah mengorbankan waktu dan uang. 

Dari situlah ratusan kandidat presiden itu berguguran, satu demi satu, seperti daun pohon yang gugur di musim gugur. Karena itu, biar ada 1 juta kandidat presiden di Amerika Serikat, tidak akan masalah karena menggunakan system primary election. 

Dari 1.212 kandidat, dalam waktu 8 bulan hingga 12 bulan kampanye, hingga mendekati kira-kira 1 bulan sebelum hari pemilihan umum, hanya tersisa empat, tiga, atau dua pasangan. 

Sebagai tambahan pengetahuan hakim MK, saat ini jumlah partai politik di Amerika Serikat lebih banyak ketimbang partai politik di negeri ini. Selain dua partai politik yang cukup akrab di telinga kita, ada juga Partai Hijau, Partai Libertarian, Partai Independen Amerika, Partai Damai dan Kebebasan, Partai Konstitusi, Partai Warga Amerika, Partai Hak Manusia, Partai Rakyat, Partai Solidaritas Amerika, Partai Reformasi. 

Tunggu dulu, masih banyak lagi. Ada Partai Sosialis, Partai Konservatif, Partai Independen Konservatif Demokrat, Partai Pembayar Pajak, Partai Liberal, Partai Solidaritas Amerika, Partai Kami adalah Rakyat, Partai Sosialis dan Merdeka, Partai Ace, Partai George Wallace, Partai Kebebasan Rakyat Amerika, dan Partai Buruh Petani Demokratik. 

Total 25 partai politik saat ini menjadi suara rakyat Amerika Serikat. Namun masih banyak partai lain layak dan terdaftar untuk mengikuti pemilihan umum di Amerika. 

Dari 167 negara yang dijadikan survei Economist Intelligence Unit (EIU) tiap tahun, tidak ada satupun negara yang mensyaratkan presidential threshold 20 persen atau 1 persen kepada kandidat presiden.

Lepas dari argumentasi konstitusi, hukum dan prinsip-prinsip demokrasi, presidential threshold 20 persen hanya akal bulus dan rekayasa dari partai politik besar di Indonesia yang ingin menguasai bursa pemilihan presiden. Ya, sederhana sekali. 

Karena itu, presidential threshold 20 persen harus segera dihapus karena jelas-jelas  inkonstitusionil, tidak demokratis, melanggar kedaulatan tertinggi rakyat dan tidak ada satupun negara lain yang melakukan itu.  

| Penulis adalah aktivis demokrasi yang lama menetap di Amerika Serikat.