Hakim Praperadilan Kasus Korupsi TPA Sabang Dilaporkan ke PT dan MA

Viski Umar Hajir, Penasehat Hukum DA, tersangka kasus korupsi lahan TPA Sabang. Foto: Merza/RMOLAceh.
Viski Umar Hajir, Penasehat Hukum DA, tersangka kasus korupsi lahan TPA Sabang. Foto: Merza/RMOLAceh.

Viski Umar Hajir, penasehat Hukum Dodi Anshari (DA) tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya, Sabang tahun anggaran 2020 menilai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sabang, Fajri Ikrami dalam sidang praperadilan banyak kejanggalan dan ketidakadilan. Sehingga mereka melaporkan Hakim tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dan ke Mahkamah Agung (MA).


Viski Umar Hajir mengatakan pihaknya menerima semua isi putusan terkait penolakan gugatan praperadilan terhadap kliennya. Namun pihaknya menilai banyak sekali catatan kesalahan yang dilakukan hakim dalam persidangan.

"Kejaksaan menghadirkan tiga saksi dan tiga diambil sumpah, tapi hanya dua orang yang diambil keterangan di persidangan, faktanya dalam putusan tertuang bahwa semua saksi memberikan keterangan," kata Viski saat konferensi pers di Cafee 3 in 1, Lampineung, Banda Aceh, Jum'at, 26 Mei 2023.

Menurut Viski, pihaknya juga telah merekam pertanyaan hakim saat sidang pemeriksaan ketiga saksi. Namun, hanya dua orang saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan.

"Kami juga ada bukti kami merekam dan kami lampirkan dalam laporan kami. Adanya indikasi ketidak fair (tidak adil)," ujar Viski.

Viski mengatakan nantinya semua bukti dan fakta persidangan akan dijadikan bukti dalam laporan ke PT Banda Aceh dan ke MA. "Ke MA sudah kita kirimkan laporan begitu juga ke PT Banda Aceh," ucapnya.

Kejanggalan lain menurut Viski yaitu dalam fakta persidangan diduga dalam pemeriksaan terhadap saksi, Kejari diduga tidak mengikuti aturan yang tertuang dalam Surat perintah penyidikan (Sprindik). Dimana diduga penyidik yang melakukan pemeriksaan anak honorer di Kejari Sabang.

"Didalam Sprindik itu ada siapa-siapa aja yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan, tapi dalam persidangan hakim tidak mengindahkan tidak mengambil keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh termohon," kata Viski.

Lebih lanjut menurut Viski, saat terjadinya pembelian tanah tersebut, pihak pemerintah Sabang tidak keberatan dengan harga yang ditetapkan. Sehingga hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ada temuan pelanggaran.

"Dan hasil BPK clear dan clean tidak ada temuan di situ, dan tidak ada pelanggaran," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan Dodi Anshari tersangka korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya, Sabang tahun anggaran 2020. Dodi merupakan pimpinan cabang Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan Cabang Medan.

Putusan praperadilan dengan nomor perkara nomor 1/Pid Pra/2023/PN Sab tersebut dibacakan oleh Hakim Fajri Ikrami di Pengadilan Negeri Sabang, kemarin. Sidang putusan turut dihadiri oleh Tim Jaksa Praperadilan dan Kuasa Hukum Pemohon Hartanta Sembiring.

"Kemarin putusannya, dan kita memenangkannya," kata Kasi Intelijen Kejari Sabang, Jen Tanamal kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jum'at 26 Mei 2023.

Dalam sidang putusan tersebut hakim menolak semua gugatan pemohon terhadap surat Kepala Kejari Sabang nomor Print - 78/L.1.16/Fd.1/02/2023 Tentang penetapan Dodi Anshari sebagai tersangka penyertaan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Sabang yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 Miliar.

"Dengan demikian, kasus korupsi yang melibatkan Dodi Anshari selaku ketua KJPP Dasa'at Yudhistira Medan yang sedang disidik oleh Kejari Sabang dapat terus dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Jen Tanamal.