Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi TPA Lhok Batee Sabang

Sidang putusan praperadilan tersangka kasus TPA Lhok Batee, Sabang. Foto: Kejari Sabang.
Sidang putusan praperadilan tersangka kasus TPA Lhok Batee, Sabang. Foto: Kejari Sabang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan Dodi Anshari tersangka korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya, Sabang tahun anggaran 2020. Dodi merupakan pimpinan cabang Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan Cabang Medan.


Putusan praperadilan dengan nomor perkara nomor 1/Pid Pra/2023/PN Sab tersebut dibacakan oleh Hakim Fajri Ikrami di Pengadilan Negeri Sabang, kemarin. Sidang putusan turut dihadiri oleh Tim Jaksa Praperadilan dan Kuasa Hukum Pemohon Hartanta Sembiring.

"Kemarin putusannya, dan kita memenangkannya," kata Kasi Intelijen Kejari Sabang, Jen Tanamal kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jum'at 26 Mei 2023.

Dalam sidang putusan tersebut hakim menolak semua gugatan pemohon terhadap surat Kepala Kejari Sabang nomor Print - 78/L.1.16/Fd.1/02/2023 Tentang penetapan Dodi Anshari sebagai tersangka penyertaan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Sabang yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 Miliar.

"Dengan demikian, kasus korupsi yang melibatkan Dodi Anshari selaku ketua KJPP Dasa'at Yudhistira Medan yang sedang disidik oleh Kejari Sabang dapat terus dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," ucapnya. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menetapkan tersangka tambahan dalam kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Sabang tahun anggaran 2020. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa, 21 Februari 2023. 

Kasi Intelijen Kejari Sabang, Jen Tanamal menjelaskan, penetepan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan ekspose internal. Setelah ditemukan minimal dua bukti permulaan yang cukup, DA ditetapkan sebagai tersangka baru. 

DA, kata Jen, merupakan pimpinan cabang Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan Cabang Medan. DA berperan menentukan harga pembelian tanah pengembangan lahan TPA Lhok Batee, Sabang.

“Namun tidak sesuai dengan standar dan metode yang telah diatur," kata Jen Tanamal kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 21 Februari 2023.

Jen Tanamal menyebutkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka DA. Pemeriksaan itu dijadwalkan pada pekan depan.

Untuk sementara, tim Kejari Sabang belum menahan terhadap tersangka DA. Saat ini, kata dia, belum ada tersangka tambahan. “Kita lihat perkembangan dulu," ujar dia.

Terhadap tersangka DA di dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.