Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak permohonan praperadilan Kurniawan, tersangka korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigeng di Pidie. Kurniawan melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, 2 Desember 2021.
- MA Tolak Kasasi Dua Terdakwa Korupsi Jembatan Kuala Gigieng
- Berbeda dengan Fajri, Empat Terdakwa Kasus Jembatan Kuala Gigieng Divonis 4,6 hingga 6,6 tahun
- Terdakwa Kasus Jembatan Kuala Gigieng Divonis Bebas, Ini Tanggapan JPU
Baca Juga
Kurniawan menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Kejaksaan tidak memenuhi, minimal, dua alat bukti dalam perkara dugaan. Dalam perkara ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh memerintahkan Ibnu Sakdan, Zulkarnaen, dan Ismiyadi, untuk menghadiri sidang praperadilan.
Kemudian, pada 20 Desember 2021, termohon mengajukan jawaban terhadap permohonan pemohon. Dilanjutkan pada 21 Desember 2021, pemohon mengajukan replik dan pada 22 Desember 2021 termohon mengajukan duplik dan selanjutnya pada 23 Desember 2021 pemohon dan termohon menyerahkan alat bukti dokumen berupa surat-surat.
Herni Hidayati, kuasa hukum Kurniawan, mengatakan penetapan kliennya Kurniawan sebagai tersangka korupsi jembatan Gigieng tidak memiliki payung hukum yang jelas. "Klien saya merasa keberatan atas penetapan tersangka, dan kita akan ajukan peraperadilan."
Mereka meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar penetapan pemohon sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan tidak sah dan tidak berlandaskan atas hukum.
Pengacara Kurniawan juga meminta hakim memerintahkan penyidik Kejati Aceh menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap penetapan tersangka Kurniawan.
- BMKG Ingatkan Warga Bener Meriah dan Pidie Waspadai Titik Panas
- Rekapitulasi Selesai, Panwaslih Tetap Usut Dugaan Penggelembungan Suara DPD RI di Pidie
- KPK Kalah Praperadilan Dua Kali, Firli Bahuri Hanya Bisa Prihatin