Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Ternak Sapi

Sidang pembacaan putusan dugaan korupsi ternak di Dinas Peternakan Aceh. Foto: Muhammad Fahmi.
Sidang pembacaan putusan dugaan korupsi ternak di Dinas Peternakan Aceh. Foto: Muhammad Fahmi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memutuskan empat terdakwa, dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia pekerjaan pengadaan sapi Bali di Dinas Peternakan (Disnak) Aceh Tahun Anggaran 2017, bebas.


Dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa, 7 Juni 2022, terdakwa yang dihadirkan ke persidangan adalah Alimin Hasan, Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen; dan Ichwan Perdana Satria, PPTK pada Dinas Peternakan Aceh; terdakwa Kuswandi, Direktur CV Menara Company; dan Surya, pelaksana lapangan perusahaan itu. 

Hakim Nani Sukmawati yang memimpin sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia pekerjaan pengadaan sapi Bali di Dinas Peternakan (Disnak) Aceh Tahun Anggaran 2017 memutuskan keempat terdakwa tidak bersalah. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zil Zaliana, mengatakan pada seluruh terdakwa ditemukan serangkaian fakta perbuatan melawan hukum. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar dari hasil pengadaan bibit sapi bali.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Aceh Besar, Yudhi Saputra mengatakan kejaksaan akan menempuh upaya hukum ke tingkat lebih tinggi untuk menolak putusan tersebut. 

Yudhi mengatakan saat ini pihaknya menunggu salinan lengkap dari hakim sebagai dasar menyusun dokumen banding. Jaksa berkeyakinan bahwa para terdakwa bersalah.